Daerah

Sidang Praperadilan Jimmy Koyongian Masuki Pembuktian, Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 05 Februari 2026 04:44
Sidang Praperadilan Jimmy Koyongian Masuki Pembuktian, Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Sidang praperadilan yang bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang praperadilan yang diajukan Jimmy Koyongian terhadap Polresta Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/2/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian surat dan pemeriksaan saksi guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Jimmy Koyongian mempersoalkan kelengkapan administrasi penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Samarinda. Salah satu yang disoroti adalah tidak ditunjukkannya Surat Penetapan Tersangka dalam agenda pembuktian.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Jimmy Koyongian, Agus Amri, menyebut pihak termohon hanya memperlihatkan Surat Pemberitahuan Tersangka, bukan Surat Penetapan Tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Dalam persidangan hanya ditunjukkan surat pemberitahuan, bukan surat penetapan. Padahal secara hukum, penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat tersendiri,” ujar Agus usai sidang.

Ia merujuk Pasal 90 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mewajibkan penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka dan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak diterbitkan.

Perkara praperadilan ini berangkat dari laporan polisi yang diajukan kuasa hukum Eddy Hartono ke Polresta Samarinda pada 25 April 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 150/2024 tertanggal 22 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Hermawan Wangdana.

Penyidik Polresta Samarinda kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 12 Maret 2025. Selanjutnya, pada 15 Desember 2025, Jimmy Koyongian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/260/XII/2025 dengan sangkaan Pasal 394 KUHP baru terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Dalam sidang praperadilan, pemohon menghadirkan tiga saksi, yakni Go Wen selaku ibu pemohon, Herry Koyongian yang merupakan adik kandung sekaligus pihak yang turut menandatangani AJB, serta Hernawan, selaku Notaris/PPAT pembuat akta.

Ketiga saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai proses pembuatan akta jual beli. Notaris Hernawan menyatakan bahwa sebelum akta ditandatangani, seluruh isi dokumen telah dibacakan dan dijelaskan kepada para pihak, serta ditandatangani secara bersama-sama di hadapannya.

Kuasa hukum pemohon menilai keterangan para saksi menunjukkan bahwa proses pembuatan AJB dilakukan sesuai prosedur hukum dan tanpa adanya unsur paksaan maupun pemberian keterangan palsu.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta pelaksanaan gelar perkara yang dinilai tidak objektif.
Atas dasar tersebut, pemohon mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Polresta Samarinda.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

[RWT]



Berita Lainnya