Daerah
Soal Aturan Baru Distribusi Biosolar di Samarinda, Dishub Klaim Tidak Berdampak pada Inflasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mematangkan skema baru terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi guna mengurai antrean panjang yang kerap memicu kemacetan dan kecelakaan.
Kebijakan yang diinisiasi Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda ini dipastikan telah melalui kajian mendalam bersama Bagian Ekonomi Sekretariat Kota Samarinda, termasuk dampaknya terhadap stabilitas ekonomi daerah.
Pemkot meyakini bahwa pengetatan aturan pembelian Biosolar ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai kenaikan inflasi di Kota Tepian.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa keyakinan ini didasari pada koordinasi dengan Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI).
"Kami sudah mengundang ALFI yang menyatakan bahwa angkutan kontainer sembako saat ini justru lebih dominan menggunakan bahan bakar industri atau non-subsidi karena menghindari antrean panjang. Faktanya, meski mereka memakai BBM industri, inflasi di Samarinda tetap terjaga," ujar Manalu.
Menurutnya, aturan ini justru akan menyaring kendaraan-kendaraan yang selama ini menyalahgunakan subsidi namun tidak memberikan kontribusi nyata pada roda ekonomi.
Mekanisme baru ini mewajibkan setiap sopir kendaraan besar untuk mengambil nomor antrean pada H-1 sebelum pengisian BBM di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Samarinda, Jalan Ring Road Ardans.
Saat pengambilan antrean, petugas akan melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen kendaraan, mulai dari STNK yang pajaknya masih aktif, kartu KIR yang berlaku, hingga kepemilikan fuel card yang sah.
Langkah ini diambil karena Dishub mengidentifikasi banyak kendaraan yang mengantre Bio Solar dalam kondisi tidak layak jalan atau termasuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Kami ingin memastikan kendaraan yang mendapatkan subsidi adalah mereka yang patuh pajak dan memenuhi standar keselamatan. Jika kendaraan ODOL terus dibiarkan melintas di jalan kota, usia jalan yang seharusnya 5 tahun bisa hancur lebih cepat, dan itu membebani APBD untuk perbaikan," jelas Manalu.
Dishub juga akan menindak tegas pemilik fuel card ilegal yang terindikasi digunakan oleh kendaraan yang tidak layak operasi. Selain Bio Solar, Pemkot juga berencana memetakan distribusi Pertalite untuk kendaraan roda empat ke SPBU di pinggiran kota guna mengurangi kepadatan di pusat kota.
Ke depan, Pemkot Samarinda berencana mengintegrasikan sistem pembayaran dengan MyPertamina untuk melacak perjalanan setiap kendaraan secara akurat. Manalu memaparkan bahwa dengan asumsi satu liter solar untuk menempuh jarak tiga kilometer, pihaknya dapat memantau jika ada kendaraan yang melakukan pengisian berulang secara tidak wajar.
"Kalau hari ini dia ambil jatah 80 liter untuk besok, tapi besoknya dia sudah antre lagi, kami bisa melacak perjalanannya. Ini cara efektif untuk mencegah penimbunan BBM subsidi," tegasnya.
Terkait waktu pelaksanaan, Pemkot Samarinda menargetkan aturan ini mulai berjalan pada bulan April atau selambat-lambatnya Mei 2024, bergantung pada kesiapan masa sosialisasi melalui Surat Edaran Wali Kota.
"Rencana kami coba terapkan 1 April, tetapi jika waktu sosialisasi dirasa kurang panjang, maka kami geser ke 1 Mei. Prinsipnya, semakin cepat ini berjalan, maka pengendalian BBM subsidi akan semakin bagus," pungkas Manalu.
Melalui regulasi ini, kuota solar di setiap SPBU diharapkan akan lebih mencukupi karena distribusi tepat sasaran kepada kendaraan yang benar-benar berhak dan layak jalan.
[RWT]
Related Posts
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Kick Off Pemilihan Rektor Unmul 2026-2030, Panitia Ungkap Lima Bakal Calon Terpilih
- Bisakah IKN Menjadi Suez Baru?









