Daerah

Sudah Renovasi dan Berjualan Sebulan, Sejumlah Pedagang Grosir Pasar Pagi Enggan Pindah ke Lantai Atas

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 05 Februari 2026 10:34
Sudah Renovasi dan Berjualan Sebulan, Sejumlah Pedagang Grosir Pasar Pagi Enggan Pindah ke Lantai Atas
Sejumlah pedagang grosir Pasar Pagi yang telah menempati kios enggan dipindah. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana penataan ulang zonasi pedagang di Pasar Pagi Samarinda memicu gelombang penolakan dari para pelaku usaha grosir. Langkah Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) yang mewajibkan pedagang grosir konveksi pindah ke lantai 6 dan 7 menuai protes keras, terutama bagi mereka yang merasa telah mengikuti prosedur resmi namun kini justru diminta bergeser.

Penataan ini sejatinya bertujuan untuk menghapus praktik persaingan tidak sehat yang selama ini dikeluhkan oleh pedagang eceran. Disdag menilai pencampuran lokasi antara grosir dan eceran membuat daya tarik pengecer merosot, karena pembeli cenderung langsung bertransaksi dengan pedagang grosir yang menawarkan harga lebih murah di lokasi yang sama. 

Sebagai solusi, pemerintah merancang zonasi khusus agar alur perdagangan lebih teratur. Meski demikian, sejumlah pedagang grosir yang saat ini menempati lantai di bawah lantai 6 menyatakan keberatan lantaran mereka juga melayani penjualan eceran secara bersamaan.

Kekecewaan pedagang memuncak karena mereka merasa telah menaati seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. Sahril, salah satu pedagang pakaian di lantai 5 yang melayani grosir dan eceran, menegaskan bahwa dirinya telah melewati seluruh tahapan pendaftaran secara legal. 

“Menurut kami, lapak yang ada sudah kita tempati sebelumnya di lantai 5 sudah sah karena lewat aplikasi dan sudah ber-ttd. Prosesnya kita ikuti sampai selesai, kita sudah terima kunci dan menempati kios, sudah isi kiosnya, sudah renovasi kiosnya, dan jualan. Intinya kita sudah resmi terima tempat,” tegas Sahril. 

Ia menyayangkan kebijakan pemindahan ini muncul ketika mereka sudah aktif berjualan selama sebulan terakhir. Disdag sendiri mengakui adanya kekeliruan teknis pada sistem aplikasi yang menyebabkan pedagang grosir sempat lolos mendapatkan lapak di luar zona yang ditentukan. 

Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah menawarkan hak istimewa bagi pedagang yang bersedia pindah secara sukarela untuk bebas memilih posisi kios di lantai atas sesuai ketersediaan. 

Namun, tawaran ini tidak cukup meredam kekhawatiran pedagang. Sahril menilai alasan kecemburuan sosial yang dikemukakan dinas tidak relevan jika melihat sejarah panjang pengelolaan pasar selama puluhan tahun. 

“Selama kita jualan dan kalau melihat sistem di Pasar Pagi yang dulu juga gitu, campur. Selama kita 25 tahun jualan tidak ada (zonasi), ya campur saja,” imbuhnya.

Senada dengan Sahril, Amin, pedagang konveksi di lantai 4, juga menyuarakan penolakan terhadap pemisahan strata pedagang tersebut. Amin berpendapat bahwa keberadaan grosir dan eceran yang berdampingan adalah hal yang lumrah dalam ekosistem pasar tradisional. 

“Soal sosialisasi hari ini, kami tidak setuju soal pedagang grosir dan partai dipindah ke atas. Tapi kalau berkaca sama yang di Pasar Pagi sebelumnya, selama ini grosir dan eceran kiri kanan (berdampingan) saja,” ungkap Amin. 

Selain masalah zonasi, para pedagang mengkhawatirkan adanya ketidakkonsistenan pemerintah dalam pengisian lapak di masa mendatang. Sahril merasa khawatir jika mereka mengosongkan lantai bawah, tempat tersebut justru akan diisi oleh pedagang grosir baru dari gelombang pendaftaran berikutnya. 

“Lantai 6 dan 7 sebagian masih kosong karena gelombang kedua belum dimasukkan dan kami khawatirnya kalau nanti kita pindah, tempat kami yang di lantai bawah itu ditempati lagi sama pedagang grosir. Karena gelombang kedua nanti sama saja grosir semua,” papar Sahril.

Di sisi lain, Disdag mulai memberikan tekanan terkait batas waktu pemindahan. Meskipun pemerintah berjanji tidak akan terburu-buru dan memberikan kelonggaran hingga momentum Lebaran usai jika diperlukan, instruksi lisan mulai beredar di lapangan agar pedagang segera bersiap pindah dalam waktu singkat. 

Sahril menyebut instruksi tersebut sudah mulai disampaikan meski data pasti jumlah pedagang yang harus pindah belum dibuka secara transparan.

“Arahannya secepatnya kata Bu Yama kalau bisa dalam dua hari. Saat ini belum dikasih tahu lapak tempat pindahnya. Kita tadi sempat tanya datanya berapa pedagang grosir yang perlu pindah, katanya belum boleh dibuka. Katanya akan ada tindakan Satpol PP, mungkin kunci diambil, SKTUB ditahan atau dicabut,” pungkas Sahril. 

Hingga saat ini, para pedagang masih bertahan pada sikap menolak, sementara pemerintah kota tetap pada rencana untuk mengambil langkah represif jika edukasi dan pendekatan persuasif tidak diindahkan.

[RWT] 



Berita Lainnya