Daerah

Tarif Tiket Pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda Naik 13 Persen Imbas Lonjakan Harga Avtur

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 10 April 2026 20:53
Tarif Tiket Pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda Naik 13 Persen Imbas Lonjakan Harga Avtur
Bandara APT Pranoto Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Harga tiket pesawat untuk penerbangan kelas ekonomi domestik dari Bandara APT Pranoto Samarinda mengalami lonjakan signifikan sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar avtur yang mencapai 38 persen. 

Kebijakan penyesuaian tarif ini didasari oleh Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pemerintah pusat sejak 6 April lalu. Akibat regulasi tersebut, maskapai penerbangan kini menerapkan kenaikan harga tiket pada kisaran 9 hingga 13 persen untuk menutupi tingginya biaya operasional bahan bakar.

Kepala BLU Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto Samarinda, I Kadek Yuli Sastrawan, mengonfirmasi bahwa perubahan harga ini merupakan respons terhadap kondisi pasar avtur global yang kian mahal. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut hanya menyasar kelas ekonomi, sementara untuk kelas bisnis tidak diatur dalam regulasi yang sama. 

“Untuk domestik ekonomi, itu memang sesuai dengan konferensi pers Menhub, memang ada kenaikan 9-13 persen dampak dari harga avtur yang naik sampai 38 persen,” kata Kadek Jumat (10/4/2026).

Kondisi ini memicu keluhan dari para calon penumpang yang merasa keberatan dengan harga tiket saat ini. Ainur, salah satu warga Samarinda, mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapati harga tiket rute Bali melonjak tajam dari perkiraan awalnya. 

“Beberapa waktu lalu saya cek dari Sepinggan Balikpapan sekitar Rp600 ribu, sekarang sudah Rp1,8 juta. Saya cek dari APT Pranoto juga sama, ternyata harganya naik semua,” ujarnya yang terpaksa menunda rencana perjalanan akibat biaya yang melambung.

Berdasarkan data di lapangan, rute penerbangan langsung dari Samarinda ke Surabaya kini berada di angka Rp1,2 juta, sedangkan untuk rute transit ke kota yang sama bisa mencapai Rp3,7 juta. Untuk tujuan lain seperti Malang, harga tiket bahkan menembus Rp4,8 juta, dan rute menuju Denpasar Bali berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp4,8 juta tergantung pada maskapai yang digunakan.

Kadek menegaskan bahwa payung hukum kenaikan ini sudah sangat jelas secara administratif. “Itu diatur dalam PM nomor 38 tahun 2026 yang mengatur kenaikan. Tiap maskapai beda untuk kenaikannya,” jelasnya.

Mengenai dampak terhadap arus penumpang di Bandara APT Pranoto, pihak otoritas bandara masih memerlukan waktu untuk melakukan peninjauan mendalam. Hal ini dikarenakan implementasi tarif baru oleh maskapai baru berjalan beberapa hari terakhir. 

“Kami belum evaluasi, satu minggu ke depan baru bisa evaluasi, kan baru keluar aturan di tanggal 6 kemarin,” ungkap Kadek. Ia juga menambahkan bahwa kendali pengawasan terhadap batas tarif yang diberlakukan maskapai tidak berada langsung di bawah pihak bandara sebagai operator. 

“Pengawasannya untuk di Kaltim adalah kantor otoritas bandara yang ada di Balikpapan, mereka yang mengawasi penerapan tarif dari maskapai,” pungkasnya.

[NKH | RWT] 



Berita Lainnya