Daerah

Toko Kelontong di Jalan Imam Bonjol Tertangkap Tangan Jual Miras, Satpol PP Samarinda Sita 300 Botol Berbagai Merk

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 17 Maret 2026 16:59
Toko Kelontong di Jalan Imam Bonjol Tertangkap Tangan Jual Miras, Satpol PP Samarinda Sita 300 Botol Berbagai Merk
Jajaran Satpol PP Samarinda mengungkap peredaran ratusan miras ilegal di bulan suci Ramadan. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terus memperketat pengawasan di lapangan selama bulan suci Ramadan guna memastikan ketertiban umum tetap terjaga. 

Monitoring ini tidak hanya terpaku pada pengawasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) serta Tempat Hiburan Umum (THU) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda nomor 100.3.4.3/0409/011.04, namun juga menyasar berbagai pelanggaran peraturan daerah (perda) lainnya yang telah masuk dalam daftar target operasi.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa giat patroli dilakukan secara rutin dan intensif selama bulan puasa untuk memantau kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha. 

"Pada siang hari ini, kami seperti biasa di dalam bulan suci Ramadan ini, kami intens melakukan patroli monitoring terkait surat edaran," ujar Anis. 

Ia menambahkan bahwa ruang lingkup pengawasan timnya mencakup berbagai aspek ketertiban yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah. "Terkait jam operasional, baik THM maupun THU. Tetapi tidak cuma itu, untuk pelanggar-pelanggar perda juga kami sasar," tegasnya.

Pada Selasa (17/3/2026), Satpol PP Samarinda berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di sebuah toko kelontong berinisial AW yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol. Pengungkapan ini bermula dari temuan di lapangan saat petugas melakukan monitoring rutin di kawasan tersebut. 

Anis menyebutkan bahwa pihak berwenang sebenarnya telah memantau aktivitas toko tersebut sebagai salah satu target operasi di bidang minuman beralkohol. "Nah, hari ini memang ada sasaran yang kita target operasi yaitu di miras. Di mana dia menjual miras tanpa izin di warung kelontongan," kata Anis.

Petugas mendapati transaksi miras tersebut secara langsung ketika sedang berada di lokasi kejadian. Anis menceritakan bahwa timnya mendapati seorang warga yang tengah membeli satu botol minuman keras dengan harga yang cukup tinggi dari toko tersebut. 

"Anehnya tadi pada saat kesitu memang kami temukan atau tertangkap tangan pada saat ada warga masyarakat beli. Jadi beli satu botol yang mahal ini yang seharga Rp200 ribu," ungkapnya.

Setelah mendapati bukti transaksi nyata, petugas segera meminta izin kepada pemilik toko untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam ke bagian dalam bangunan dan area gudang.

Dalam penggeledahan tersebut, Satpol PP Samarinda menemukan sekitar 300 botol miras dari berbagai merk. Menariknya, terungkap modus baru yang kini mulai ramai digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas agar stok miras tidak terlihat mencolok di rak toko. 

Anis memaparkan bahwa saat ini banyak pedagang yang memanfaatkan kendaraan pribadi sebagai tempat penyimpanan stok miras sementara yang diparkir tidak jauh dari lokasi usaha. 

"Ternyata memang sekarang ini banyak modusnya ya, terutama miras itu ditaruh di dalam mobil. Lalu mobilnya itu diparkir di badan jalan," jelas Anis.

Di lokasi Jalan Imam Bonjol tersebut, petugas akhirnya mengamankan ratusan botol miras siap edar yang disembunyikan pemiliknya.

Sebelum penangkapan ini dilakukan, toko tersebut sebenarnya sudah beberapa kali dipantau oleh Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Namun, pada beberapa kali giat sebelumnya, pemilik toko terkesan sangat waspada dan menghindari jam patroli petugas. 

"Baru pertama kali (kami tertibkan), tetapi toko itu juga sudah menjadi target operasi kami, terutama di bidang trantibum, sudah ada beberapa kali melakukan pengamatan. Cuma tempo hari pas kita giat itu tutup. Jadi kami kembali dan kami amati lagi," tambahnya. 

Momentum tertangkap tangan pada siang hari ini menjadi pintu masuk petugas untuk langsung melakukan tindakan penertiban di tempat. Pemilik toko AW dilaporkan bersikap cukup kooperatif selama proses pengamanan berlangsung dan tidak melakukan perlawanan fisik terhadap petugas di lapangan. 

Sebagai langkah hukum selanjutnya, pemilik toko diinstruksikan untuk mendatangi kantor Satpol PP Samarinda guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD). Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, pihak Satpol PP akan menunggu hasil pendalaman dari proses penyidikan tim ahli. 

"Nanti diproses apakah ini nanti kita lanjutkan ke persidangan atau tidak, tergantung nanti (hasil) pada saat proses penyidikan," tutup Anis. Seluruh barang bukti sebanyak 300 botol tersebut kini telah disita dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai penguatan berkas perkara sebelum diputuskan langkah hukum finalnya.

[RWT]



Berita Lainnya