Daerah

Upaya Cegah Persaingan Tak Sehat, Pemkot Samarinda Koreksi Penempatan Grosir Pasar Pagi akibat Salah Sistem 

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 04 Februari 2026 18:55
Upaya Cegah Persaingan Tak Sehat, Pemkot Samarinda Koreksi Penempatan Grosir Pasar Pagi akibat Salah Sistem 
Agenda sosialisasi dan koordinasi penataan ulang pedagang grosir Pasar Pagi oleh Disdag Samarinda yang digelar pada Rabu (4/2/2026). (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) secara resmi memulai langkah penataan ulang bagi pedagang grosir di Pasar Pagi. 

Melalui agenda sosialisasi dan koordinasi yang digelar pada Rabu (4/2/2026), otoritas terkait menegaskan bahwa seluruh aktivitas perdagangan grosir, khususnya sektor konveksi atau fesyen, harus dipusatkan pada lantai 6 dan 7.   

Kebijakan ini diambil setelah ditemukan fakta lapangan bahwa sejumlah pedagang grosir justru menempati lantai bawah yang seharusnya diperuntukkan bagi pedagang eceran.

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari perombakan zonasi ini adalah untuk mengakhiri persaingan tidak sehat antara pedagang grosir dan pengecer yang selama ini dikeluhkan. 

Penempatan yang bercampur membuat daya tarik pengecer menurun karena konsumen cenderung langsung menuju pedagang grosir yang menawarkan harga lebih murah di lokasi yang sama.  

"Intinya pertama adalah penetapan zonasi. Sejak awal kami sudah siapkan skema bahwa grosir di atas. Karena di Pasar Pagi yang lama banyak keluhan kalau pengecer berhadapan dengan grosir, mereka tidak laku dan jadi kurang peminatnya," tegas perempuan yang akrab disapa Yama tersebut. 

Meski demikian, langkah ini mendapat penolakan dari sejumlah pedagang yang merasa sudah mengikuti prosedur pendaftaran melalui aplikasi resmi, bahkan telah menempati kios dan berjualan selama sebulan terakhir. Menanggapi hal itu, Yama mengakui adanya kekeliruan teknis pada sistem aplikasi yang sempat meloloskan pedagang grosir untuk mendapatkan lapak di lantai lain.  

"Di aplikasi memang ada yang dapat lantai 4 atau 5 dan kami akui kami salah, dan kesalahan itu tidak bisa dibiarkan. Jadi karena belum terlanjur dan pedagang tahap dua juga belum masuk, kita akan coba kondisikan supaya posisinya bisa ditertibkan," imbuhnya.

Pemerintah berjanji tidak akan melakukan pemindahan secara terburu-buru dan memberikan kelonggaran waktu hingga momentum lebaran usai agar pedagang bisa memaksimalkan keuntungan jika diperlukan. 

Sebagai bentuk kompensasi bagi pedagang yang bersedia pindah secara mandiri dan kooperatif, Disdag menawarkan hak istimewa berupa kebebasan memilih posisi kios di lantai atas sesuai ketersediaan.

"Kami siapkan privilege bagi mereka yang mau dengan suka hati untuk pindah mandiri sesuai arahan. Silakan hal ini diinfokan ke pengaduan, mereka mau yang mana lapaknya silakan pilih tempatnya sendiri. Tapi kalau yang belakangan, mau tidak mau harus sesuai dengan lapak yang tersisa," jelas Yama.

Berdasarkan data Disdag, tersedia lebih dari 700 petak di lantai 6 dan 7, jumlah yang diklaim sangat mencukupi untuk menampung 512 SKTUB grosir yang terdata. 

"Kalau dikatakan tidak cukup ya tidak juga, karena data kami ada 512 petak yang grosiran, sementara ketersediaan lapak di lantai atas itu ada 700 lebih. Kalaupun dibilang penuh, bisa saja di lantai 6 dan 7 dimaksimalkan," tuturnya lagi. 

Kendati mengedepankan cara persuasif, Pemerintah Kota Samarinda tidak akan segan mengambil langkah represif jika edukasi dan imbauan terus diabaikan oleh pedagang yang bersikeras menetap di zonasi yang salah.

"Nanti akan dibentuk tim yang bukan lagi dari Disdag, tapi tim pemerintah kota yang akan memaksa mereka untuk pindah ke atas. Kalau ditanyakan sekarang kepada mereka, semuanya mengaku bukan pedagang grosir, tapi kan kami punya datanya," pungkas Yama. 

[RWT] 



Berita Lainnya