Daerah

Wacana Menyulap Eks TPA Bukit Pinang Jadi Ruang Terbuka Hijau Belum Dibahas Internal DLH Samarinda

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 30 Januari 2026 21:54
Wacana Menyulap Eks TPA Bukit Pinang Jadi Ruang Terbuka Hijau Belum Dibahas Internal DLH Samarinda
Kawasan Eks TPA Bukit Pinang di Jalan Suryanata yang kini telah terpasang instalasi jaringan pipa pengendali emisi dan tangki khusus gas metana. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kawasan eks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Pinang di Jalan Pangeran Suryanata kini memasuki babak baru dalam proses pemulihan ekosistem pasca-penutupan total aktivitas pembuangan sampah. 

Langkah konkret telah diambil oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan merampungkan pemasangan infrastruktur vital berupa jaringan pipa pengendali emisi dan tangki khusus gas metana. 

Pemasangan sistem ini menjadi prioritas utama guna menekan risiko kebakaran spontan dan ledakan yang dipicu oleh gas metana yang masih sangat aktif di bawah tumpukan sampah.

Meskipun infrastruktur pengamanan fisik telah berdiri, rencana jangka panjang untuk menyulap lahan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) ternyata belum digodok secara mendalam di tingkat internal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. 

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Basuni, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan formal di internal instansinya mengenai rencana alih fungsi lahan tersebut menjadi area publik. 

“Pembahasan khusus terkait pemanfaatan TPA Bukit Pinang ke depan, saya sendiri belum pernah ikut. Tapi saya pernah mendengar memang itu mau diperuntukkan untuk RTH supaya menambah luasan area hijau di Samarinda,” tegasnya saat disambangi Kaltim Today Jumat (30/1/2026).

Walau demikian, ia mengakui bahwa potensi menjadikan eks TPA Bukit Pinang sebagai RTH tetap terbuka lebar sebagai solusi pemanfaatan lahan yang paling aman. 

Basuni menilai, alih fungsi menjadi RTH merupakan opsi yang paling masuk akal mengingat karakteristik lahan bekas pembuangan sampah memiliki risiko tinggi jika digunakan untuk bangunan permanen atau fungsi komersial lainnya. 

"Kalau ditanya setelah itu bisa dimanfaatkan untuk apa, salah satu opsi yang paling memungkinkan adalah dijadikan ruang terbuka hijau," ujar Basuni.

Ia memaparkan bahwa konsep RTH ini bisa diimplementasikan dalam berbagai bentuk, mulai dari sekadar penanaman vegetasi pelindung, pembangunan taman, hingga pengembangan hutan kota yang dapat menambah luasan area hijau di Kota Tepian.

Namun, realisasi wacana tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Basuni menekankan perlunya perlakuan teknis khusus dan evaluasi mendalam sebelum lahan bisa ditanami. 

“Kenapa RTH? Karena dari sisi risiko, itu yang paling kecil. Bekas timbulan sampah tentu tidak bisa langsung dimanfaatkan untuk banyak fungsi tanpa pertimbangan teknis yang matang,” kata Basuni.

Langkah awal yang harus dipastikan adalah efektivitas penutupan tumpukan sampah dengan tanah untuk menghilangkan potensi bahaya yang tersisa. Jika nantinya melalui kajian teknis lahan dinyatakan layak, maka pola penanaman pohon yang memiliki daya tahan terhadap kondisi lahan bekas sampah baru bisa dilaksanakan untuk meminimalisir risiko lingkungan.

Di sisi lain, penguatan infrastruktur yang dilakukan PUPR saat ini murni berfokus pada mitigasi bahaya, bukan untuk pembangunan fasilitas publik dalam waktu dekat. 

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan bahwa pihaknya tidak membangun fasilitas seperti jogging track atau area rekreasi lainnya karena kondisi lahan yang masih berisiko tinggi. 

“Enggak ada (jogging track), kami hanya mengembalikan ekosistemnya. Kami tidak sampai buat jogging track-nya, penanganan kami tahun kemarin tidak sampai sana. Hanya sebatas penanganan terhadap bekas timbunan saja,” jelasnya.

Keberadaan tangki gas metana dan drainase permanen untuk air lindi saat ini berfungsi sepenuhnya sebagai pengendali emisi agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

[RWT]



Berita Lainnya