Daerah

Wali Kota Samarinda Endus Persekongkolan di Perumahan Korpri APT Pranoto, Temukan Bangunan Melampaui Kuota

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 12 Maret 2026 04:13
Wali Kota Samarinda Endus Persekongkolan di Perumahan Korpri APT Pranoto, Temukan Bangunan Melampaui Kuota
Salah satu unit rumah di Perumahan Korpri Jalan APT Pranoto Samarinda Seberang yang kini tengah ditelusuri secara mendalam oleh jajaran pemkot. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkap adanya dugaan persekongkolan besar terkait pengelolaan aset lahan Pemerintah Kota (Pemkot) di kawasan Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto. 

Temuan ini mencuat setelah hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya selisih bangunan yang drastis dibandingkan dokumen resmi, hingga hilangnya sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daftar penerima rumah secara misterius. 

"Siang tadi kami rapat untuk membahas aset ini karena aset ini masih ada permasalahan. Hari ini menyangkut tentang aset pemerintah kota berupa tanah di kawasan jalan APT Pranoto," tegas Andi Harun saat memimpin kunjungan lapangan, Rabu (11/3/2026). 

Persoalan ini bermula dari pengadaan lahan seluas 12,7 hektare yang dibeli negara dalam dua tahap, yakni 8,5 hektare pada 2006 dan tambahan 4,2 hektare pada periode 2007-2008. Meski lahan tersebut sah merupakan milik Pemkot Samarinda, tumpang tindih administrasi terjadi saat proses penunjukan hunian bagi ASN dimulai pada 2009. 

Saat itu, 58 ASN diwajibkan membayar Rp135 juta kepada pihak pengembang, PT Tunas Satria Muda, untuk menempati rumah di atas lahan pemerintah tersebut. Namun, kejanggalan muncul ketika dilakukan revisi Surat Keputusan (SK) pada 2010 yang menambah jumlah penerima menjadi 115 orang.

Andi Harun menyoroti adanya pergantian nama yang tidak berdasar dalam revisi dokumen tersebut. Salah satu korbannya adalah Kepala BPKAD saat ini, Ananta, yang namanya tercantum dalam SK awal namun mendadak raib dalam SK revisi terbaru, padahal yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun. 

“Ada keanehan karena harusnya kalau revisi hanya menambah. Tapi penerima pada SK 58 yang 2009 itu justru hilang dan berganti nama di SK Revisi Baru," ujar Andi Harun.

Kecurigaan terhadap praktik penyimpangan semakin menguat seiring ditemukannya fakta bahwa jumlah bangunan di lokasi kini mencapai 171 unit, melampaui kuota 115 rumah yang ditetapkan dalam SK resmi. Selisih 56 bangunan tambahan ini diduga berdiri secara ilegal tanpa dasar penunjukan yang sah dari pemerintah daerah. 

"Artinya ada penambahan nih. Lebih banyak bangunan yang terbangun di atas pemerintah kota daripada yang di SK kan oleh pemerintah kota," bebernya.

Situasi kian pelik lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 yang menegaskan bahwa para penghuni hanya memiliki hak atas bangunan, sementara tanah tetap berstatus aset Pemkot. 

Andi Harun mengungkapkan bahwa selama ini Pemkot tidak bisa menguasai penuh aset tersebut, namun di sisi lain, para ASN yang ditunjuk juga tidak mendapatkan kejelasan status akibat temuan audit .

"BPK sudah mengatakan bahwa tanah ini adalah tanah pemerintah, di mana PNS yang ditunjuk itu hanya berhak atas rumahnya. Kita gak bisa sertifikatkan, maksudnya kita gak bisa kuasai," jelasnya.

Menindaklanjuti hal ini, Pemkot Samarinda kini tengah mendalami kerja sama dengan PT Tunas Satria Muda dari aspek hukum administratif hingga pidana. Andi Harun memastikan tidak akan ada kompromi bagi pihak-pihak yang mencoba menguasai lahan negara secara melawan hukum, termasuk terkait munculnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan sertifikat baru di atas tanah aset daerah.

"Dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan secara lanjut, baik secara administratif, lebih-lebih secara pidana," tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkot Samarinda menjadwalkan pelimpahan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Samarinda dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum. Saat ini, tim investigasi diberikan waktu satu minggu untuk mengumpulkan seluruh dokumen dan memverifikasi kondisi riil di lapangan. 

"Kita akan membuat perkara ini menjadi terang, sehingga pemerintah kota itu tidak tersandera atas aset yang telah resmi dibeli dan dimilikinya," kata Andi Harun mengunci.

[RWT]



Berita Lainnya