Daerah

Wali Kota Samarinda: Iuran Gotong Royong Pegawai Bersifat Sukarela, Bukan Kewajiban

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 22 Januari 2026 08:17
Wali Kota Samarinda: Iuran Gotong Royong Pegawai Bersifat Sukarela, Bukan Kewajiban
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Vico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan diminta berpartisipasi dalam iuran sukarela untuk kepentingan sosial masyarakat luas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa partisipasi dalam program dana sosial ini bersifat sukarela. Ia melarang adanya instruksi yang menjadikan iuran ini sebagai kewajiban bagi pegawai.

"Pertama, sifatnya tidak boleh wajib, artinya sukarela. Tidak boleh ada instruksi bahwa ini wajib bagi pegawai," tegas Andi Harun saat memberikan arahan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Bagian Hukum untuk merevisi kebijakan tersebut agar sepenuhnya patuh pada ketentuan hukum.

Meski bersifat sukarela, Andi Harun menjelaskan bahwa tetap diperlukan lembar kesediaan sebagai bentuk persetujuan individu. Pegawai diberikan kebebasan penuh untuk ikut serta atau tidak tanpa adanya konsekuensi apa pun.

"Boleh ikut berpartisipasi, boleh tidak. Bagi yang tidak ikut, tidak akan ada kaitannya dengan pelanggaran disiplin," ujarnya.

Andi Harun juga mengklarifikasi bahwa program ini bukanlah kebijakan baru. Skema dana sosial serupa telah berjalan sejak masa kepemimpinan Wali Kota Achmad Amins dengan nama dana infak pegawai.

"Waktu itu pemotongannya melalui TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), bukan dari gaji. Karena gaji memang tidak boleh dipotong," jelasnya.

Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan untuk membantu ASN maupun keluarga ASN yang sedang tertimpa musibah, serta untuk kegiatan sosial dan penanggulangan bencana. Fokus penggunaan dana mencakup tiga kategori utama: kegiatan sosial, kemanusiaan, dan kondisi darurat seperti bantuan bagi korban kebakaran.

"Kita bantu sesuai kemampuan dan kebutuhan, terutama untuk hal-hal yang bersifat kemanusiaan dan darurat," pungkasnya.

[TOS]



Berita Lainnya