DPRD BONTANG

Aturan 24 Jam Dinilai Tak Sesuai Kondisi Sekolah Swasta, Saeful Rizal Usul Syarat Insentif Dipangkas

Kaltim Today
07 Agustus 2026 12:50
Aturan 24 Jam Dinilai Tak Sesuai Kondisi Sekolah Swasta, Saeful Rizal Usul Syarat Insentif Dipangkas
Anggota DPRD Bontang, Saeful Rizal. (Laz/Kaltim Today).

BONTANG, Kaltimtoday.co - Ketentuan minimal 24 jam mengajar per pekan bagi guru penerima insentif dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sekolah swasta di Kota Bontang. 

Keterbatasan jumlah siswa dan rombongan belajar membuat sebagian guru kesulitan memenuhi ketentuan tersebut meski tetap aktif menjalankan tugas mengajar.

Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mendorong agar persyaratan tersebut dievaluasi. Ia mengusulkan batas minimal jam mengajar diturunkan menjadi 12 jam per pekan sehingga insentif dapat menjangkau lebih banyak guru yang memang masih aktif mengajar.

Menurut Saeful, persoalan pemenuhan 24 jam mengajar tidak selalu berkaitan dengan tingkat keaktifan guru. Di sejumlah sekolah, khususnya sekolah swasta, jumlah jam mengajar sangat bergantung pada ketersediaan kelas dan peserta didik.

“Kalau yang 12 jam ini juga tadi bisa kita minimalkan menjadi 12 jam dari 24 jam, jadi ambil setengahnya,” kata Saeful, Rabu (5/8/2026).

Ia menilai aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Guru yang mengajar di sekolah dengan jumlah rombongan belajar terbatas dinilai tidak semestinya kehilangan kesempatan memperoleh insentif hanya karena tidak mampu memenuhi batas 24 jam.

Saeful menegaskan, kebijakan pemberian insentif seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif. Dedikasi dan keberlangsungan tugas guru dalam memberikan layanan pendidikan juga perlu menjadi pertimbangan.

“Karena kebijakan insentif seharusnya berpihak kepada guru yang tetap menjalankan tugas mengajar dengan baik, meski jumlah jam mengajarnya belum mencapai ketentuan yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Menurutnya, sekolah swasta memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda dengan sekolah negeri. 

"Distribusi jam mengajar di sekolah swasta lebih dipengaruhi oleh jumlah siswa dan kelas yang tersedia. Kondisi itu membuat pemenuhan beban mengajar 24 jam tidak selalu dapat dilakukan," ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah membuka ruang evaluasi terhadap skema pemberian insentif guru. Penyesuaian menjadi 12 jam per pekan dinilai dapat menjadi salah satu opsi agar kebijakan lebih adaptif tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Namun, Saeful juga mengingatkan agar perubahan persyaratan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

[ADV DPRD BONTANG]

Menurutnya, peningkatan jangkauan penerima insentif harus berjalan beriringan dengan perhitungan fiskal agar program tersebut dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan insentif yang lebih proporsional. 

Dengan demikian, keterbatasan jumlah jam mengajar akibat kondisi sekolah tidak otomatis menutup akses guru terhadap dukungan kesejahteraan dari pemerintah.



Berita Lainnya