Nasional
KKI Usut 10 Rumah Sakit Imbas Komentar Nirempati Nakes ke Pasien BPJS
Kaltimtoday.co - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mengidentifikasi 10 rumah sakit yang terikat dengan dugaan komentar nirempati maupun kekerasan virtual terhadap almarhum peserta BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari proses investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang melibatkan tenaga medis serta tenaga kesehatan di ruang digital.
Anggota Pimpinan KKI, Mohammad Syahril, mengonfirmasi bahwa pihak KKI telah merampungkan pemetaan rumah sakit yang menjadi instansi naungan oknum-oknum terperiksa tersebut.
"Yang jelas, rumah sakit yang melakukan kekerasan virtual sudah (diidentifikasi). Ini ada 10, sudah ada di rumah sakit mana, rumah sakit mana," tegas Mohammad Syahril saat konferensi pers di Kantor KKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Syahril membeberkan bahwa jajaran oknum yang diduga terlibat berasal dari latar belakang profesi yang beragam, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum, dokter gigi, perawat, hingga staf fasilitas kesehatan swasta.
Ia mengingatkan bahwa pembinaan etika bukan sekadar tanggung jawab personal, melainkan kewajiban institusi. Karena itu, KKI akan menyeret manajemen rumah sakit serta menggandeng organisasi profesi keperawatan dan kedokteran untuk memproses pelanggaran ini.
Kasus bermula dari curhatan almarhum Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads pada 22 Juli 2026 yang mengeluhkan waktu tunggu ruang perawatan hingga delapan jam menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut lantas diserbu cemoohan dan komentar sinis dari oknum tenaga kesehatan. Gelombang duka dan kecaman publik kian memuncak setelah Yurizal dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2026, atau sekitar sepekan usai unggahannya viral.
Meski sedikitnya tiga oknum nakes telah merilis permohonan maaf secara terbuka, KKI menegaskan investigasi etik dan penindakan disiplin profesi tetap berjalan guna memberikan sanksi terukur serta menjaga martabat pelayanan kesehatan nasional.
[RWT]
Related Posts
- Pemprov Segera Beri Surat Balasan ke Kab/Kota Terdampak Redistribusi Iuran BPJS Segmen PBPU/BP
- Komisi IV DPRD Kukar Dapat Keluhan Nakes, Pelayanan Puskesmas 24 Jam Bakal Dikaji
- Jaspel Nakes Tak Lagi Diberi, Komisi IV DPRD Kukar Dorong Kenaikan TPP
- Dinkes Kaltim Jamin Layanan Kesehatan 49 Ribu Warga Samarinda Tetap Berjalan di Tengah Polemik Redistribusi BPJS Kesehatan
- Wali Kota Samarinda Desak Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga Miskin Hingga 2027








