Nasional
Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel, Cek Kronologi hingga Aturan Kepemilikannya
Kaltimtoday.co, Jakarta - Penemuan sebanyak 995 pucuk senjata beserta amunisi dan perlengkapannya di sebuah sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik.
Temuan di lingkungan pendidikan jenjang TK hingga SMA ini kini ditangani intensif oleh Polres Metro Jakarta Selatan usai menerima laporan resmi pada 15 Juli 2026 dan menerbitkan Laporan Polisi Model A.
Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, mengungkapkan bahwa temuan tersebut bermula pada 10 dan 11 Juli 2026 saat yayasan membuka ruangan operasional guru yang sebelumnya dikuasai mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD yang telah diberhentikan.
Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji, membeberkan selain ratusan pucuk senjata, petugas bersama yayasan turut menemukan amunisi, alat pembuat peluru, bahan diduga narkotika jenis sabu dan ganja, VCD porno, hingga ruangan terkunci yang menyerupai bunker.
Rincian barang bukti mencakup empat laras panjang, dua laras pendek, peredam, tujuh magasin, amunisi berbagai kaliber, taser gun, serta jajaran airsoft gun berwujud replika FN P90, AK-47, dan M4 Carbine.
Merespons temuan itu, Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengklaim bahwa 995 airsoft gun tersebut merupakan barang legal berizin yang disimpan sejak 2020 untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak di bawah pembina berinisial S yang telah wafat pada 2022.
"Intinya semua ada izinnya, yang temuan 995 itu semua ada izinnya," ujar Alhadid sambil menambahkan bahwa kondisi airsoft gun tersebut saat ini sudah rusak, serta membantah kepemilikan atas temuan narkoba, VCD porno, maupun senjata api organik.
Dari sisi regulasi, Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 18 Tahun 2015 menegaskan bahwa kepemilikan senjata api nonorganik TNI/Polri untuk kepentingan bela diri diatur sangat ketat di bawah kewenangan Polri mengacu UU Nomor 2 Tahun 2002.
Calon pemilik wajib memenuhi 17 persyaratan ketat, antara lain berusia minimal 24 tahun, lulus tes psikologi dan kesehatan Polri, mengantongi SKCK, memiliki sertifikat menembak minimal Klasifikasi Kelas III dari SPN/Pusdik Polri, serta mendapat rekomendasi Ditintelkam Polda dan Baintelkam Polri.
Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015 Pasal 28 juga membatasi kepemilikan senjata api maksimal dua pucuk per individu. Kelebihan unit wajib diserahkan ke gudang BPN/Polri atau dihibahkan, dengan ancaman pencabutan izin apabila dilanggar.
Pemilik senjata api juga diwajibkan mengurus mutasi domisili maksimal 30 hari pascapindah, melapor jika senjata digunakan untuk mempertahankan jiwa, serta menyerahkan senjata untuk disita apabila terlibat tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 29 hingga 31 Perkapolri.
[RWT]
Related Posts
- Polisi Bekukan Ruangan Kafe de'Clan Signature Jaksel, Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar
- BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Award Dua Tahun Berturut-turut di Australasian Reporting Awards 2026
- Dobrak Liga 1, Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru
- Solusi Anak Putus Sekolah, Mendikdasmen Siapkan Kuota 200.000 Siswa Lewat Program PJJ
- Menkeu Purbaya Tegaskan RI Masuk 'Survival Mode', Tak Ada Ruang Inefisiensi Ekonomi








