Daerah
Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Pria Diamankan di Terminal Lempake
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Tim Jatanras Polresta Samarinda meringkus seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan saat melintas di kawasan Terminal Lempake, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (8/1/2026) siang. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak kriminalitas.
Kasus ini terungkap saat petugas menindaklanjuti laporan warga mengenai sebuah kendaraan roda empat yang diduga membawa barang terlarang dari arah Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik rawan.
Sekitar pukul 14.45 WITA, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KU 1684 DT di Jalan Kebon Agung, tepat di depan Terminal Lempake. Dalam pemeriksaan awal, kepolisian tidak menemukan narkotika sebagaimana informasi yang diterima. Namun, saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam yang disembunyikan di dalam tas selempang hitam di belakang kursi penumpang.
Dari hasil interogasi di lokasi, senjata api tersebut diakui milik salah satu penumpang berinisial K. Petugas kemudian menggelandang K bersama empat penumpang lainnya ke Markas Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Meskipun awalnya penyelidikan mengarah pada dugaan peredaran narkotika, namun yang ditemukan justru senjata api rakitan beserta amunisinya. Ini merupakan potensi ancaman yang harus segera kami amankan,” ujar Agus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi kaliber .38, satu tas selempang hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau membawa senjata api ilegal dalam bentuk apa pun, serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
[TOS]
Related Posts
- PLN Gandeng Kejaksaan, Perkuat Perlindungan Aset Ketenagalistrikan
- Aksi Pencurian Kabel Berulang, Penerangan Jembatan Mahkota II Kembali Padam
- Antrean Biosolar Picu Kemacetan dan Kecelakaan, Dishub Samarinda Siapkan Filter Ketat Kendaraan Tak Laik Jalan
- Meski Anggaran Terbatas, Disnakertrans Kaltim Targetkan 20 Angkatan Peserta Pelatihan Kerja di 2026
- 1.804 Pedagang Tempati Lapak Pasar Pagi Tahap Pertama, Polemik Hak Pemegang SKTUB Belum Usai









