BPJS KETENAGAKERJAAN

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Mendorong Kepatuhan Pemberi Kerja

Kaltim Today
20 Juli 2026 18:09
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Mendorong Kepatuhan Pemberi Kerja
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menandatangani kerja sama dengan JAMDATUN Kejagung.

Kaltimtoday.co - Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi dilakukan. Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong kepatuhan para pemberi kerja.

Sinergi yang terjalin selama ini memfasilitasi penegakan kepatuhan melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara. Langkah tersebut mencakup penyelesaian permasalahan hukum hingga pemulihan piutang iuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa kerja sama dengan JAMDATUN merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola organisasi. Menurutnya, kolaborasi ini memastikan pengelolaan dana peserta dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sepanjang tahun 2025, sebanyak lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi telah diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Upaya ini berhasil meningkatkan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta memulihkan tunggakan iuran mencapai Rp495,15 miliar.

Selain itu, implementasi Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencatatkan pembentukan 71 forum hingga April 2026. Forum yang melibatkan pemerintah daerah, Kejaksaan, dan BPJS Ketenagakerjaan ini berfungsi mengidentifikasi hambatan serta mempercepat kepatuhan badan usaha.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, M. Hasbi Asshiddiqi, menyambut positif perpanjangan kerja sama tersebut. Ia menilai penguatan sinergi dengan Kejaksaan akan memberikan dampak besar hingga ke tingkat daerah.

"Kerja sama ini menjadi penguatan yang sangat penting bagi kami di daerah dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja. Dengan dukungan Kejaksaan melalui fungsi pendampingan dan penegakan hukum perdata maupun tata usaha negara, kami optimistis semakin banyak perusahaan yang memenuhi kewajibannya sehingga seluruh pekerja dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal," ujar Hasbi.

Hasbi menegaskan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri. Langkah ini diprioritaskan untuk meningkatkan kepesertaan aktif serta kepatuhan badan usaha di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.

"Tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah memberikan rasa aman kepada para pekerja beserta keluarganya. Ketika seluruh pekerja terlindungi, maka produktivitas meningkat, keberlangsungan usaha semakin terjaga, dan kesejahteraan masyarakat pun ikut tumbuh. Kami mengajak seluruh pemberi kerja untuk menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari komitmen dalam melindungi aset terpenting perusahaan, yaitu para pekerjanya," kata Hasbi.

Melalui perpanjangan kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama JAMDATUN berkomitmen memperkuat penegakan kepatuhan dan mengoptimalkan penyelesaian piutang iuran. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek bagi seluruh pekerja di Indonesia.

[TOS]



Berita Lainnya