Daerah
Bukan Tekanan Administratif, Pemkot Samarinda Tegaskan Surat Pernyataan Perwali 88/2025 Hanya Instrumen Verifikasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong kini tengah memicu gelombang polemik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Regulasi yang mulai berlaku sejak Januari 2026 ini menuai penolakan keras dari Koalisi Anti Pungli yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30, dan Nugal Institute. Kelompok sipil tersebut menilai aturan ini sebagai bentuk legalisasi pungutan liar yang dibungkus dengan narasi gotong royong.
Salah satu poin yang paling disorot adalah kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengisi surat pernyataan, termasuk bagi mereka yang secara tegas menolak untuk menyumbang.
Koalisi Anti Pungli berpendapat bahwa adanya kolom alasan dan durasi ketidakbersediaan dalam surat pernyataan tersebut menciptakan tekanan psikis dan administratif bagi pegawai. Mereka menilai prinsip kesukarelaan mustahil terwujud dalam relasi kuasa yang struktural seperti di pemerintahan.
Namun, tudingan adanya paksaan ini dibantah keras oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda, Asran Yunisran. Menurutnya, dokumen tersebut hanyalah instrumen verifikasi internal untuk memastikan sosialisasi aturan telah menjangkau seluruh lini pegawai.
“Surat pernyataan tidak bersedia itu bukan untuk memaksa. Itu alat agar kami tahu yang bersangkutan sudah menerima informasi dan memahami adanya Perwali,” tegas Asran saat disambangi Kaltim Today Senin (9/2/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan baru ini merupakan perbaikan dari Perwali 68/2023 tentang pengelolaan infaq yang dianggap memiliki celah hukum karena hanya menyasar pegawai beragama Islam.
“Karena infaq adalah sumbangan, tidak tepat jika dibatasi berdasarkan agama. Maka dalam Perwali yang baru, istilahnya diganti menjadi gotong royong agar bersifat umum dan inklusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asran memaparkan bahwa pengumpulan surat pernyataan dari seluruh staf sangat krusial bagi pendataan di tingkat unit kerja. “Kalau dalam satu unit kerja ada 20 pegawai, tapi yang mengisi hanya 10, kami tidak tahu apakah 10 lainnya memang tidak bersedia atau malah belum mengetahui adanya Perwali ini,” jelas Asran.
Ia juga menepis anggapan bahwa pegawai yang menolak akan mendapatkan catatan buruk atau sanksi jabatan. “Tidak ada sanksi. Tidak ikut tidak masalah. Bahkan kalau mau, bisa isi persentase nol,” katanya.
Selain sebagai alat sosialisasi, Asran menyebut surat pernyataan tidak bersedia berfungsi untuk memetakan kondisi ekonomi riil para pegawai. “Alasan ketidakbersediaan bisa bermacam-macam, bisa karena tidak mampu, kondisi ekonomi terbatas, atau alasan lainnya. Itu penting untuk kami ketahui,” tuturnya.
Hal ini dikarenakan dana yang terkumpul nantinya juga dapat disalurkan kembali sebagai bantuan sosial bagi ASN atau pegawai BUMD yang sedang mengalami kesulitan ekonomi atau terkena bencana.
Menanggapi tuntutan koalisi masyarakat sipil yang mendesak pencabutan regulasi ini, Asran menjelaskan bahwa pembatalan sebuah Perwali harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Perwali dicabut apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau jika ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembatalan. Saat ini, kedua kondisi tersebut tidak ada,” pungkasnya.
Untuk menjamin transparansi, Pemkot Samarinda memastikan bahwa pengelolaan dana ini akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik jika nilai sumbangan yang terkumpul melampaui Rp500 juta.
Objek sumbangan pun dibatasi hanya pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), honorarium, dan insentif, dengan besaran maksimal 2 persen yang ditentukan sendiri oleh pegawai, tanpa menyentuh gaji pokok maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
[RWT]
Related Posts
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Kick Off Pemilihan Rektor Unmul 2026-2030, Panitia Ungkap Lima Bakal Calon Terpilih
- Bisakah IKN Menjadi Suez Baru?









