DPRD KUKAR
Cegah TKA Ilegal, DPRD Kukar Dorong Pengawasan Lintas Instansi
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan dan perkebunan Kutai Kartanegara (Kukar) diminta tidak sebatas pemeriksaan administrasi.
DPRD Kukar mendorong pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh pekerja asing memiliki izin kerja dan dokumen keimigrasian yang masih berlaku.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengungkapkan, keberadaan TKA di sejumlah sektor usaha perlu mendapat perhatian bersama. Terlebih, setiap warga negara asing yang bekerja di wilayah Kukar wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan izin kerja dan keimigrasian.
Dia menyebut, dugaan pelanggaran perizinan harus terlebih dahulu dipastikan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Namun, jika ditemukan pekerja asing yang tidak mengantongi izin atau membiarkan masa berlaku izinnya habis, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.
"Jika memang ditemukan banyak tenaga kerja asing yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti tidak memiliki izin atau tidak memperpanjang izin kerja, tentu hal tersebut akan kami tindak lanjuti dan sampaikan kepada pihak terkait," kata Yani, Rabu (4/11/2026).
Yani menjelaskan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi. Karena itu, DPRD tidak bisa bekerja sendiri dan perlu bersinergi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan maupun penindakan.
Dia memastikan DPRD Kukar akan ikut mengawal persoalan tersebut. Bahkan, pihaknya siap melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan yang mempekerjakan TKA apabila diperlukan.
“Karena itu ini juga pengawasan DPRD juga, nanti kita sama-sama, kalau perlu dengan wartawan nanti kita coba-coba sidak langsung tempatnya dimana,“ ungkapnya.
Menurutnya, sektor pertambangan dan perkebunan menjadi salah satu bidang yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan.
Yani menambahkan, seluruh instansi terkait harus terlibat untuk memastikan tidak ada pekerja asing yang menjalankan aktivitas pekerjaan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Pengawasan bersama dinilai penting agar setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Kukar memiliki legalitas yang jelas dan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan maupun keimigrasian.
“Bukan hanya DPRD, tetapi seluruh instansi terkait juga harus menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- KUA PPAS 2027 Disepakati Rp 5,4 Triliun, Ketua DPRD Kukar Sebut Masih Bisa Berubah
- Usai Fraksi PDI Perjuangan Walk Out, Ketua DPRD Kukar Ingatkan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 Terakhir Juli
- Soroti Lesunya Aktivitas Jual Beli di Pasar TAS, DPRD Kukar Bakal RDP Lanjutan
- DPRD Kukar Desak Pemkab Segera Jalankan Program Pembangunan, Penahanan DPA Dinilai Hambat Ekonomi Daerah
- Ketua DPRD Kukar Soroti Dugaan Pelecehan Belasan Santriwati, Minta Evaluasi Menyeluruh Ponpes









