Daerah
Kaltim Siap Jadi Pelopor Pidana Kerja Sosial, Sistem Baru Kurangi Ketergantungan pada Penjara
Kaltimtoday.co, Samarinda - Mulai awal tahun mendatang, di Kaltim akan mulai diterapkan pidana kerja sosial (PKS). Sistem ini diproyeksikan mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara untuk tindak pidana ringan. Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Pemprov Kaltim, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Model pemidanaan baru ini dipandang sebagai langkah reformasi hukum yang menekankan pemulihan sosial dibanding pembalasan semata.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menyebut mekanisme PKS menggabungkan konsep punishment dan treatment, sehingga pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi tidak selalu harus mendekam di lembaga pemasyarakatan.
“Untuk tindak pidana tertentu, terutama yang ancaman hukumannya rendah, pelaku bisa diarahkan ke pidana sosial. Misalnya perkara dengan ancaman kurang dari empat tahun dan nilai kewajiban maksimal sekitar tujuh juta,” ujar Supardi.
Meski menawarkan alternatif hukuman, PKS tidak berlaku otomatis untuk semua tindak pidana ringan. Supardi menegaskan adanya proses penilaian ketat, mulai dari pertimbangan usia, dampak perbuatan, kesiapan pelaku mengikuti pembinaan, hingga persetujuan korban untuk berdamai.
“Keputusan harus berbasis indikator kelayakan. Tidak serta-merta semua perkara ringan langsung dialihkan,” tegasnya.
Dalam mekanisme baru ini, Jamkrindo dilibatkan untuk membantu pemenuhan kewajiban administratif terpidana sebelum mereka masuk ke skema kerja sosial. Setelah itu, pelaku akan menjalani pembinaan, pelatihan, atau peningkatan keterampilan melalui fasilitator yang disiapkan pemerintah daerah.
Pemda memegang peran kunci dalam menyediakan lokasi kerja sosial, menentukan jenis pekerjaan yang dapat dijalankan, hingga memastikan sarana pendukung tersedia. Sementara itu, jaksa bertanggung jawab melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan.
Melalui penerapan PKS, Kaltim diharapkan mampu menekan persoalan kelebihan kapasitas Lapas sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pidana kerja sosial diproyeksikan menjadi terobosan baru dalam proses pemidanaan yang lebih proporsional dan humanis.
[RWT]
Related Posts
- 1.804 Pedagang Tempati Lapak Pasar Pagi Tahap Pertama, Polemik Hak Pemegang SKTUB Belum Usai
- Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Sungai Pinang Ditangkap
- Polemik Lahan Pasar Bengkuring Memanas, BPKAD Samarinda: Status Aset Berdasar Penyerahan Perumnas
- Ibu Kandung Pembuang Bayi di Sungai Pinang Samarinda Resmi Jadi Tersangka
- Surat Terbuka untuk Andi Harun: Membangun Peradaban Lewat Perpustakaan









