Kutim
Kejari Kutim Setor Uang Hasil Sitaan Korupsi ke Kas Daerah Senilai Rp 1 Miliar
Kaltimtoday.co, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim resmi menyetor uang hasil sitaan kasus korupsi senilai Rp 1 miliar ke kas daerah. Uang tersebut adalah hasil uang pengganti dari tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim, Ardiansyah Asim.
Ardiansyah Asim yang secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sangatta terjerat kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Sangatta, yang sudah berproses sejak tahun 2015 lalu.
“Tersangka dikenakan pidana pokok berupa penjara selama 2 tahun 6,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Hendriyadi W Putro
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Hendriyadi W Putro secara simbolis menyerahkan uang pengganti hasil korupsi dari terpidana Ardiansyah kepada Pemkab Kutim yang langsung diterima Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Pengembalian uang tersebut dilakukan di kantor BPKAD Kutim, (2/2/2022).
View this post on InstagramBaca Juga: Kuasa Hukum Agus Hari Kusuma Siapkan Pledoi, Nilai Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta PersidanganBaca Juga: Sidang Korupsi DBON Kaltim: Kuasa Hukum Sebut Agus Hari Kesuma Bukan Pengusul Anggaran Rp 100 Miliar
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Sangatta menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Ardiansyah Asim bin Asim yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kejari Kutim.
Sementara Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sangatta begitu cekatan dalam menangani kasus ini, sehingga telah dapat mengembalikan sebagian kerugian negara dari terpidana.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari untuk penanganan korupsi di Kutim. Mewakili pemerintah dan masyarakat Kutim saya berterima kasih atas hal ini,” ucap Ardiansyah.
Selain itu, dia juga bersyukur dengan adanya kebijakan baru terhadap uang sitaan kasus Tipikor. Kini uang daerah yang dikorupsi dapat kembali ke daerah setelah menjadi barang sitaan. Sebelumnya pengembalian uang negara langsung ke pemerintah pusat, tidak diketahui kapan uang tersebut kembali ke daerah.
“Kebetulan sumbernya dari APBD Kutim dan sekarang bisa kembali ke kas daerah pula,” tuturnya.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kuasa Hukum Bantah Unsur Kesengajaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Dishub Bontang
- KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Setelah Sempat Jadi Tahanan Rumah, Kini Jalani Tes Kesehatan
- KPK Ungkap 10 Kepala Daerah Terjaring Korupsi di Era Prabowo, Ini Daftar dan Modusnya
- Isran Noor Jadi Saksi Kasus Korupsi DBON Kaltim: Ringan Aja Ini, Lebih Berat Saksi Nikah
- Sidang Dugaan Korupsi KBA, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Dipicu Batu Bara Tak Diangkut Perusda









