Daerah

Komisioner KPU Samarinda Terseret Kasus Varia Niaga, Belum Ada Pergantian Anggota

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 03 November 2026 12:47
Komisioner KPU Samarinda Terseret Kasus Varia Niaga, Belum Ada Pergantian Anggota
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda belum mengambil sikap terkait salah satu komisionernya, AC, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai penetapan AC sebagai tersangka. Karena itu, KPU Samarinda belum ingin mengambil keputusan sebelum memperoleh informasi yang dapat dipastikan kebenarannya.

“Surat dari kepolisian atau Polda, kami belum menerima informasi tersebut. Kami juga belum tahu secara resmi dan tidak ingin terburu-buru mengambil sikap,” ujar Firman.

Firman menyebut, selama belum ada pemberitahuan resmi, AC masih menjalankan tugasnya sebagai komisioner KPU Samarinda. Saat ini, lembaga tersebut masih memiliki lima anggota yang menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Kami masih berlima dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” katanya.

Meski demikian, KPU Samarinda akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti perkembangan informasi tersebut. Firman menegaskan, persoalan yang menyangkut komisioner perlu ditangani melalui koordinasi kelembagaan.

KPU Samarinda, lanjut Firman, tidak ingin berspekulasi mengenai status AC sebelum menerima informasi resmi dari pihak berwenang.

AC merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga Samarinda pada aktivitas jual beli batu bara periode 2022–2024.

Dua tersangka lainnya berinisial SH, yang disebut menjabat sebagai direktur utama Perumda Varia Niaga, serta MR. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola jual beli batu bara yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.970.514.276 atau hampir Rp31 miliar.

Hingga kini, kepolisian belum membeberkan secara terperinci modus maupun bentuk penyimpangan dalam perkara tersebut. Berkas perkara ketiga tersangka telah diserahkan kepada jaksa untuk diteliti.

[RWT]



Berita Lainnya