Daerah

Pemkab Kukar Rombak Teknis Penyusunan RKPD 2027, Targetkan Musrenbang Lebih Cepat

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 12 Januari 2026 18:34
Pemkab Kukar Rombak Teknis Penyusunan RKPD 2027, Targetkan Musrenbang Lebih Cepat
Kick Off Meeting RKPD 2027 di Bappeda Kukar. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai merapikan teknis penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Selain menerapkan skema Organisasi Perangkat Daerah (OPD) per-urusan, penyusunan tahun ini diarahkan efisien dan selaras kebijakan pemerintah pusat, sambil menargetkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) rampung lebih cepat. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebut efisiensi dan penyesuaian arah kebijakan menjadi keharusan dalam penyusunan RKPD tahun depan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak lagi bisa menyusun dokumen perencanaan secara terpisah dari dinamika kebijakan di tingkat pusat dan provinsi. 

“Beberapa kebijakan penyesuaian ada hubungannya dengan efisiensi anggaran, problem koreksi terhadap RKPD, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah provinsi yang harus kita dukung dan diselesaikan,” ujarnya dalam Kick Off Meeting RKPD 2027 di Gedung Bappeda Kukar, Senin (12/1/2026).

RKPD 2027 juga menjadi fase penting karena merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Kartanegara 2025–2029. Pada fase ini, pemerintah daerah membidik sejumlah indikator pembangunan, termasuk pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, serta daya saing daerah. 

Arah tersebut dijalankan melalui enam prioritas pembangunan tahun 2027, antara lain peningkatan layanan dasar, penguatan ekonomi kewilayahan, integrasi kawasan pariwisata, peningkatan kapasitas aparatur, pembangunan infrastruktur kewilayahan, dan penguatan ketahanan lingkungan.

Untuk memastikan arah tersebut berjalan efektif, Pemkab Kukar menerapkan skema teknis baru pada forum perangkat daerah. Tahun ini, pembahasan program tidak lagi dilakukan per-OPD, melainkan dikelompokkan berdasarkan urusan pemerintahan. Skema ini diproyeksikan memperkuat keterhubungan program dan indikator antarinstansi dalam satu rumpun urusan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan ataupun program yang berjalan soliter.

Koordinasi teknis dalam skema urusan tersebut juga akan diarahkan melalui tiga Asisten Pemkab Kukar. Asisten I menangani urusan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Asisten II membidangi pembangunan, sedangkan Asisten III mengoordinasikan urusan kepegawaian dan keuangan. 

“Dengan cara seperti itu nanti bisa lebih efektif termasuk bisa lebih fokus, karena masing-masing OPD yang terlibat itu langsung berhubungan antara satu dengan lain,” kata Sunggono.

Di sisi lain, Pemkab Kukar ingin tahapan Musrenbang rampung lebih cepat tahun ini. Prosesnya dimulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. 

Sunggono berharap rangkaian tersebut dapat diselesaikan pada Februari, sehingga pembahasan rancangan RKPD dapat segera difinalisasi. Meski begitu, timeline formal tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan Musrenbang kabupaten paling lambat akhir Maret.

Dengan kombinasi efisiensi kebijakan, skema teknis per-urusan, serta percepatan tahapan Musrenbang, Pemkab Kukar menargetkan penyusunan RKPD 2027 berjalan lebih realistis, terukur, dan sejalan dengan arah kebijakan pusat maupun capaian RPJMD 2025–2029. 

Tahapan awal ini juga menjadi fondasi agar program prioritas dapat dipacu sejak tahun kedua pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah.

[RWT]



Berita Lainnya