Daerah
Perwali 88/2025 Disebut Legalisasi Pungli, LBH Samarinda dan Pokja 30 Kritik Wali Kota Andi Harun
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kebijakan Pemerintah Kota Samarinda terkait pengumpulan dana gotong royong bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik tajam. Koalisi Anti Pungli, yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30 Kaltim, dan Nugal Institute, secara tegas menolak Perwali Nomor 88 Tahun 2025 dan mendesak agar aturan tersebut segera dicabut.
Koalisi menilai, aturan tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tersebut merupakan bentuk legalisasi pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan program sumbangan.
"Perwali ini bertentangan dengan perlindungan hak atas upah yang adil dan hak atas kesejahteraan sosial bagi ASN maupun pegawai BUMD," tegas Juru Bicara Koalisi Anti Pungli, Buyung Marajo, dalam rilis pers resminya, Jumat (6/2/2026).
Salah satu poin yang paling disoroti adalah adanya kewajiban bagi pegawai yang tidak ingin menyumbang untuk mengisi 'Surat Pernyataan Tidak Bersedia'. Surat tersebut mengharuskan pegawai mencantumkan identitas pribadi, unit kerja, hingga alasan tidak menyumbang.
Menurut Koalisi Anti Pungli, mekanisme ini merupakan bentuk intimidasi terselubung. Mengingat adanya relasi kuasa yang kuat di lingkungan pemerintahan, kesukarelaan dianggap mustahil hadir sepenuhnya jika pegawai yang menolak justru harus mendokumentasikan alasan mereka secara formal.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Selain masalah transparansi, Koalisi juga mengkhawatirkan adanya sentralisasi kewenangan pada Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Dalam aturan tersebut, Wali Kota berperan sebagai regulator, pelaksana, sekaligus pengawas pengelolaan dana tanpa melibatkan pengawasan eksternal seperti DPRD.
"Ini menciptakan ruang yang sangat tinggi bagi praktik korupsi dan konflik kepentingan. Apalagi, unit pengelolanya menggunakan fasilitas dan dana operasional negara (APBD) untuk mengelola dana yang notabene bukan dana negara," lanjut Buyung.
Atas dasar berbagai kajian tersebut, Koalisi Anti Pungli melayangkan empat tuntutan kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Pertama, cabut sepenuhnya Perwali 88/2025 terkait pengumpulan dana gotong royong tersebut.
Kedua, maksimalkan APBD untuk program kesejahteraan sosial di Samarinda ketimbang membebankannya pada kantong pribadi pegawai.
Ketiga, transparansi data, yakni membuka jumlah sumbangan yang telah terkumpul dan mengembalikannya kepada pihak yang sudah menyumbang.
Terakhir, permohonan maaf publik dan komitmen untuk tidak mengulangi upaya legalisasi pungli di lingkungan Pemkot Samarinda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Samarinda belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pencabutan Perwali tersebut.
[RWT]
Related Posts
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi









