Nasional
PWYP Indonesia Desak Hasil Penertiban Tambang Ilegal Dikembalikan Jadi Hutan
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan kembali menertibkan kegiatan pertambangan yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.
Koalisi Publish What You Pay Indonesia menegaskan bahwa proses penertiban tersebut baru bermakna jika dituntaskan terhadap semua pihak yang terlibat secara transparan dan akuntabel.
PWYP Indonesia juga mendesak agar penertiban tersebut berujung pada pemulihan kawasan sebagai hutan kembali,bukan dialihkan menjadi areal tambang baru.
Satgas PKH sebelumnya memutuskan menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi maupun dalam pengendalian pengusaha Arif Kurniawan (AK).
Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa komoditas nikel masuk dalam radar penertiban jaringan perusahaan terkait di seluruh Indonesia tersebut.
Namun, hingga kini Satgas PKH belum mengumumkan daftar perusahaan, luas kawasan, maupun rincian pelanggarannya kepada publik.
PWYP Indonesia menilai rincian informasi tersebut sangat penting agar masyarakat dapat memantau apakah penertiban benar-benar menjangkau seluruh jaringan.
Sosok AK sendiri dikenal sebagai pengusaha yang mendominasi perdagangan bijih nikel domestik dengan penguasaan atas sejumlah konsesi tambang di berbagai sentra produksi.
Salah satu perusahaan yang dikaitkan dengannya adalah PT Dua Delapan Resources, pemegang saham PT Tonia Mitra Sejahtera.
Organisasi masyarakat sipil Satya Bumi sebelumnya menyoroti perusahaan tersebut atas dugaan deforestasi di hutan lindung Pulau Kabaena, yang merupakan pulau kecil yang terlarang untuk pertambangan.
Satya Bumi juga mengidentifikasi adanya keterkaitan AK dengan sejumlah pihak yang terekspos secara politik (politically exposed persons), termasuk istri Gubernur Sulawesi Tenggara dan beberapa purnawirawan jenderal kepolisian.
Koalisi PWYP Indonesia mendesak Satgas PKH memastikan dan mengumumkan apakah konsesi-konsesi tersebut,termasuk yang berada di Pulau Kabaena, masuk dalam cakupan penertiban.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menilai penertiban ini harus diukur dari kepentingan perlindungan lingkungan serta pemanfaatan sumber daya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
"Di tengah krisis iklim dan laju deforestasi, kekayaan nikel sebagai mineral kritis justru rentan menjadi arena kepentingan elite. Keberadaannya tidak boleh dijadikan pembenar praktik ekstraktivisme baru, termasuk dengan dalih Proyek Strategis Nasional maupun alokasi mineral kritis," kata Aryanto.
Aryanto menegaskan bahwa setiap tindakan penguasaan kembali oleh negara harus berorientasi mutlak pada pemulihan ekologis, bukan sekadar pengambilalihan aset atau alih kelola konsesi ke BUMN.
PWYP Indonesia turut mengkritisi mekanisme penguasaan kembali berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang dinilai cenderung berhenti pada penguasaan aset dan penerimaan negara tanpa prasyarat pemulihan ekologis.
"Mekanisme ini membuka jalan bagi pemanfaatan dan eksploitasi kawasan untuk kembali berlangsung setelah penguasaannya beralih dari pelaku sebelumnya kepada BUMN, tanpa menjadikan pemulihan ekologis sebagai prasyarat," ujar Aryanto.
Ia menambahkan, pola tersebut berisiko hanya mengganti pihak yang menguasai kawasan tanpa memulihkan kerusakan akibat kegiatan pertambangan.
Penegakan hukum juga didesak menjangkau pemilik manfaat (beneficial ownership), pihak pemfasilitasi atau pelindung (backer), hingga industri pengolahan (smelter) yang menerima bijih nikel ilegal.
Sementara itu, Satgas PKH berencana menagih denda administratif dan menguasai kembali aset, serta menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Peneliti PWYP Indonesia, Adzkia Farirahman, mengingatkan agar pengenaan denda administratif tidak semata-mata menggunakan logika penyelamatan pendapatan negara.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, denda yang ditagih diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda administratif pada sektor terkait.
"Persoalan utamanya adalah tidak adanya keterkaitan yang jelas antara penerimaan denda dan pembiayaan pemulihan lingkungan. PNBP dari denda administratif berpotensi menguap menjadi penerimaan umum negara," kata Adzkia.
Adzkia menjelaskan bahwa rezim PNBP saat ini belum menyediakan mekanisme penandaan khusus (earmarking) yang mengikat penggunaan dana pada lokasi dan rencana pemulihan tertentu.
Ia menyarankan pemerintah mengunci dana sanksi tersebut melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup agar benar-benar dialokasikan untuk rehabilitasi ekosistem yang rusak.
Selain itu, formula perhitungan denda administratif perlu direformasi dengan mempertimbangkan tipologi kawasan, nilai ekologis, tingkat kerentanan, serta total biaya pemulihan sesuai prinsip polluter pays.
Atas kondisi tersebut, Koalisi PWYP Indonesia menyampaikan tujuh desakan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Desakan tersebut meliputi pembukaan data verifikasi secara berkala, penegakan hukum tuntas hingga ke pemilik manfaat dan smelter, serta revisi mekanisme penguasaan kembali kawasan.
Pemerintah juga didesak menerapkan moratorium izin pertambangan baru di area penertiban, menetapkan kawasan hasil penertiban sebagai hutan yang wajib direhabilitasi, menerapkan earmarking PNBP denda, serta menyempurnakan formula sanksi administratif.
[TOS]
Related Posts
- Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga Samarinda Rugikan Negara Rp 30,9 Miliar
- Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga, Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka
- PSSI Kaltim Buka Pendaftaran Ketua Periode 2026–2030, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
- Sisir Wilayah Utara Kaltim, Gubernur Rudy Mas'ud Tinjau Lima Ruas Jalan Pesisir
- Timbunan Sampah Berau Capai 54 Ribu Ton Setahun, Gamalis Dorong Pengelolaan Berbasis Ekonomi








