Daerah
Rencana Gubernur Kaltim Keruk Sungai Mahakam untuk Atasi Banjir, DPUPR: Perlu Dana Besar dan Kajian Mendalam
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana pengerukan Sungai Mahakam atas usulan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mendapat sorotan publik. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim memberikan penjelasan mengenai rencana tersebut.
Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PERA Kaltim, Runandar menyampaikan bahwa, penanganan terkait Sungai Mahakam itu berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS).
"Jadi, terkait rencana Pak Gubernur yang ingin melakukan pengerukan Sungai Mahakam untuk mengatasi banjir, hal itu sangat memungkinkan dilakukan," kata Runandar pada Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, Runandar memaparkan kondisi Sungai Mahakam terutama saat surut, pendangkalan memang sudah cukup parah, terutama di titik-titik pinggiran bagian tepian Mahakam.
"Kalau dari provinsi, belum ada kajian khusus mengenai hal itu. Namun, secara kasat mata memang terlihat adanya pendangkalan di Sungai Mahakam," bebernya.
Ditanya soal pengerukan Sungai Mahakam bisa mengatasi banjir, Runandar menyebut bahwa bisa saja itu berdampak, namun perlu kajian mendalam.
"Mungkin bisa membantu, terutama untuk menambah kapasitas tampungan air, khususnya di sekitar wilayah kota. Saat air pasang, endapan mungkin tidak terlihat, tapi ketika surut, dari jembatan pun bisa terlihat jelas pendangkalannya," tuturnya.
Pendangkalan ini juga terjadi di muara Sungai Mahakam. Terjadi penumpukan sedimen sehingga air dapat meluap ke daratan saat curah hujan tinggi atau debit air meningkat.
"Untuk anak-anak sungai ini, pemerintah provinsi turut membantu dalam kegiatan normalisasi. Jadi, memang perhatian Pak Gubernur tidak hanya pada Mahakam, tapi juga pada penanganan banjir di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur," imbuhnya.
[RWT]
Related Posts
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Kuba Rilis Identitas 32 Perwira yang Tewas dalam Serangan AS di Venezuela, AS Bela Tindakannya









