Daerah
Sudah Berstatus Internasional, Bandara APT Pranoto Belum Siap Layani Ekspor
Kaltimtoday.co, Samarinda - Meskipun telah berstandar internasional, Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda belum dapat beroperasi secara penuh seperti kelas yang sudah dimiliki, terkhusus untuk kegiatan ekspor curah. Hal itu diakibatkan sejumlah fasilitas perlu dipenuhi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Samarinda, Tribuana Wetangterah, menjelaskan bahwa ada sejumlah aspek teknis yang harus dipenuhi sebelum bandara bisa benar-benar melayani penerbangan internasional maupun ekspor produk lokal.
“Secara administrasi memang sudah ditetapkan. Tapi untuk pelayanan penuh, masih banyak sarana dan prasarana yang perlu disiapkan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, tim Bea Cukai telah melakukan rapat koordinasi bersama pengelola Bandara APT Pranoto untuk membahas sejumlah rekomendasi teknis. Saran-saran itu, kata Tribuana, bukan sekadar formalitas, tetapi hal penting agar sistem pengawasan dan pelayanan sesuai standar internasional dapat berjalan dengan baik.
“Untuk memudahkan kami dalam melayani dan mengawasi, kami minta ada beberapa sarana yang harus siap. Jadi nanti kalau ada penerbangan internasional, semuanya bisa berjalan lancar dan aman,” jelasnya.
Beberapa fasilitas yang menjadi perhatian utama antara lain yaitu mesin X-Ray tambahan untuk pemeriksaan barang dan bagasi, perbaikan tata letak alur penumpang, penambahan kamera CCTV, pemisahan jalur penumpang internasional dan domestik.
Tribuana menegaskan, pemisahan jalur ini penting untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan kenyamanan penumpang.
“Alur internasional dan domestik tidak boleh bercampur. Ini aturan dasar dalam sistem kepabeanan internasional,” tegasnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa izin ekspor dari Bandara APT Pranoto belum sepenuhnya diberikan, karena belum ada sertifikasi yang menunjukkan kesiapan operasional penuh.
“Administrasinya sudah memenuhi, tapi secara fasilitas belum. Harus disertifikasi dulu, baru bisa beroperasi secara penuh,” jelasnya.
Tribuana menambahkan, saat ini mekanisme perizinan memang berbeda dari sebelumnya. Kementerian Perhubungan memberikan izin prinsip terlebih dahulu, namun operasional penuh baru dapat dilakukan setelah seluruh syarat teknis dan rekomendasi dari instansi terkait, termasuk Bea Cukai, terpenuhi.
“Jadi memang ada proses bertahap. Kemenhub sudah kasih izin prinsip, tapi pelaksanaan di lapangan masih harus memenuhi semua persyaratan,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Kuba Rilis Identitas 32 Perwira yang Tewas dalam Serangan AS di Venezuela, AS Bela Tindakannya









