Daerah
Tim Advokasi Unmul Minta Gakkum Kembali Tangkap Dua Pelaku yang Bebas dalam Praperadilan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Advokasi kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) terus memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam menangani kasus perambahan ilegal itu.
Hingga saat ini, masih menjadi tanda tanya besar siapakah dalang utama dari perambahan KHDTK Unmul. Tim Advokasi Unmul, Haris Retno menjelaskan pihak berwajib perlu menentukan pelaku utama yang nekat membabat kawasan tersebut.
“Yang jelas kita terus mendukung pihak berwajib untuk menangkap pelaku utamanya ya, supaya ini tidak terjadi ke depannya,” jelasnya
Sementara ini, pihaknya belum mengetahui terkait koordinasi dari Gakkum Kehutanan wilayah Kalimantan dengan pihak Unmul sesuai dengan perintah Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
“Sejauh ini saya belum mengetahui adanya koordinasi itu, tapi tidak tau kalau dengan ketua tim ya,” ujarnya.
Adanya putusan praperadilan yang telah memutuskan bebas atas dua tersangka yang ditetapkan Gakkum Kehutanan wilayah Kalimantan atas nama Ediyono dan Dariah, ia berharap supaya dapat diproses kembali dengan prosedur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dibatalkannya kan bukan karena salah orang, hanya persoalan administrasi, dan saya yakin Gakkum menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang cukup, jadi Gakkum dengan waktu yang sesingkat-singkatnya kembali menangkap pelaku yang bersangkutan supaya tidak kabur,” tegasnya.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Pengamat Hukum, Orin Gusta Andini yang menegaskan keputusan Praperadilan terhadap dua tersangka yang bebas hanya karena Gakkum Kehutanan wilayah Kaltim cacat administratif formil, sehingga hal itu bukan berarti memutuskan kedua terduga pelaku itu tak bersalah.
“Jadi bisa dilakukan ulang dengan prosesnya sesuai KUHAP,” ujarnya.
Selain itu adanya dua instansi dengan tersangka yang berbeda, Orin menganggap hal itu sudah lumrah, tinggal bagaimana dua instansi yaitu Polda Kaltim dan Balai Gakkum Kehutanan wilayah Kalimantan bisa berkoordinasi aktif.
[RWT]
Related Posts
- Antrean Biosolar Picu Kemacetan dan Kecelakaan, Dishub Samarinda Siapkan Filter Ketat Kendaraan Tak Laik Jalan
- Promo Awal 2026: PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik, Ini Syarat dan Caranya
- Meski Anggaran Terbatas, Disnakertrans Kaltim Targetkan 20 Angkatan Peserta Pelatihan Kerja di 2026
- 1.804 Pedagang Tempati Lapak Pasar Pagi Tahap Pertama, Polemik Hak Pemegang SKTUB Belum Usai
- Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Sungai Pinang Ditangkap









