Kaltim

TRC PPA Kaltim Gelar Aksi di Kemenag, Desak Perlindungan Santri Kasus Kekerasan Seksual

Kaltim Today
25 Juni 2026 15:10
TRC PPA Kaltim Gelar Aksi di Kemenag, Desak Perlindungan Santri Kasus Kekerasan Seksual
Peserta aksi TRC PPA Kaltim membentangkan poster tuntutan untuk mewujudkan pesantren aman bagi santri. (Istimewa)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim. Aksi ini membawa misi besar untuk mewujudkan pesantren aman, santri terlindungi, dan masa depan terjamin.

Dalam aksi tersebut, TRC PPA Kaltim menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Mereka menegaskan bahwa santri bukan objek, melainkan manusia yang harus dilindungi secara penuh oleh hukum dan instansi terkait.

Terdapat 11 poin tuntutan konkret yang disuarakan oleh massa aksi kepada pihak Kemenag. Salah satu tuntutan utamanya adalah mendesak diterbitkannya Surat Edaran (SE) atau Peraturan Menteri Agama (Permenag) yang khusus mengatur tentang kewajiban penerapan child safeguarding (perlindungan anak) di lingkungan pesantren.

Massa juga meminta agar audit child safeguarding dimasukkan sebagai syarat mutlak pencapaian dan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Langkah tegas berupa pencabutan izin operasional dan penghentian bantuan juga dituntut bagi lembaga yang terbukti melanggar aturan perlindungan anak.

Selain itu, TRC PPA Kaltim mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Santri di setiap kantor Kemenag tingkat Kabupaten dan Kota. Sistem pelaporan kasus kekerasan juga harus diwajibkan untuk diteruskan langsung ke aparat penegak hukum serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Tuntutan lain yang tidak kalah penting adalah transparansi publikasi data penanganan kasus setiap tahun, serta penerapan kurikulum wajib pendidikan seksual dan batasan tubuh bagi para santri. Pihak lembaga juga diminta menerapkan kewajiban sertifikasi serta melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh ustadz, ustadzah, maupun murobbi.

Terakhir, TRC PPA Kaltim meminta Kemenag menetapkan standar sarana fisik minimum di pesantren, menyediakan anggaran khusus pendampingan kasus, serta memberikan jaminan perlindungan penuh bagi pelapor maupun santri yang menjadi korban. Aksi ini berjalan dengan seruan bersama untuk menciptakan Indonesia yang berkeadilan dan bebas dari kekerasan seksual pada anak.

[TOS]



Berita Lainnya