Daerah
Wujudkan Birokrasi Profesional, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Lantik 1.148 ASN Jabatan Fungsional
Kaltimtoday.co, Samarinda - Demi mewujudkan birokrasi profesional, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud melantik 1.148 Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional (Jafung) di lingkup pemerintah provinsi Kalimantan Timur, Selasa (9/12/2025).
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud memberikan apresiasi dan pesan bagi para ASN jabatan fungsional yang telah dilantik hari ini, untuk mengemban tugas secara profesional.
"Alhamdulillah kita baru saja melaksanakan pelantikan untuk jabatan fungsional, mulai dari peneliti, analis kebijakan, guru. Kami juga menyerahkan keputusan pengangkatan PPPK tahap II. Jumlahnya banyak sekali, jafung ada 1.148 orang dan untuk PPPK ada 2.075 orang, totalnya 3.223 orang ASN," kata Rudy Mas'ud.
Menurut Rudy Mas'ud, ASN dan PPPK adalah garda terdepan dalam pelayanan publik. Ia percaya bahwa mereka mampu memberikan solusi terbaik bagi masyarakat Kaltim.
"Kepada seluruh ASN, saya ingin menyampaikan bahwa kerja keras tidak akan mengkhianati hasil. Namun kerja keras saja tidak cukup, perlu kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas agar hasilnya maksimal," tambahnya.
Rudy Mas’ud juga menyoroti pentingnya disiplin sebagai fondasi utama keberhasilan dalam bekerja. Menurutnya, kedisiplinan akan menentukan kualitas pelayanan sekaligus mencerminkan profesionalisme ASN.
Selain disiplin, ia menilai kemampuan berakselerasi juga sangat diperlukan. Dengan bergerak cepat, para ASN dapat memperbaiki kekurangan, menyesuaikan diri, dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
"Alhamdulillah ini merupakan pengangkatan terakhir di lingkungan Pemprov Kaltim. Semoga ini bukan yang terakhir, mudah-mudahan masih ada honorer-honorer yang lainnya nanti mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa dilaksanakan pelantikan di Provinsi Kalimantan Timur," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih Besar
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara









