Samarinda
DLH Samarinda Minta Sampah Industri Dibuang Langsung ke TPA
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, menegaskan pembuangan sampah di TPS hanya diperuntukan bagi masyarakat, tidak diperkenankan bagi industri.
Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Sampah DLH Samarinda, Zainal Abidin bahwa, bagi industri yang menghasilkan sampah skala besar langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bukit Pinang atau di Sambutan.
"Begitu juga bagi RT yang mengelolah sampah diwilayahnya dengan menggunakan kendaraan langsung dibuang ke TPA," ungkap Zainal di Gedung DLH Samarinda, Rabu (18/8/2021).
Dia menambahkan, pembuangan sampah di TPS hanya diperbolehkan pada pukul 18.00-06.00 pagi, sedangkan pembuangan sampah di TPA tidak dibatasi.
Meskipun banyak warga yang tidak patuh terhadap atura. Pembuangan sampah, disebutkan Zainal, pihaknya tetap melakukan operasi yustisi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami ada tim dimasing-masing kecamatan ada koordinator wilayah, mereka yang selalu gencar melakukan edukasi kepada masyatakat," sebut Zainal.
Begitupun sosialisasi dan pembinaan kerap dilakukan oleh pihak DLH Samarinda, terutama bagi pelaku industri yang menghasilkan sampah dengan skala besar.
"Seperti hotel, warung makan dan restoran itu juga mempunyai standar operasional prosedur sendiri, tidak boleh secara sembarangan membuang di TPS," tegas Zainal.
Dikatakan Zainal, jika ada pelaku industri yang melakukan pembuangan sampah di TPS dengan skala besar, lalu ditemukan pihak pengawas dan korwil, tentu akan mendapatkan sanksi.
"Kami menghimbau agar masyarakat dan pelaku industri tetap membuang sampah yang sudah ditentukan", imbuh Zainal.
[SDH | TOS | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Kisruh Tempat Duduk Sultan Kukar Lahirkan Somasi, Adpim Pemprov Kaltim Sebut SOP Kewenangan Protokol Istana
- Di Balik Maraknya Pencurian Helm, Rantai Penadahan Tumbuh Subur di Jantung Kota Samarinda
- Penempatan Kursi Jadi Sorotan, Gubernur Kaltim Tabayyun ke Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura
- Solusi Praktis UMKM Go Digital: Cara Mudah Onboarding TikTok GO bersama HDA GO
- Penjual Helm Bekas Berisiko Dipidana Jika Terima Barang Hasil Pencurian









