Daerah

Manfaatkan Kepercayaan Teman, Wanita di Palaran Terjerat Kasus Penggelapan Motor

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 16 Januari 2026 14:31
Manfaatkan Kepercayaan Teman, Wanita di Palaran Terjerat Kasus Penggelapan Motor
Pelaku penggelapan kendaraan yang sudah ditangkap jajaran Polsek Palaran. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Jajaran Unit Reskrim Polsek Palaran, Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Palaran. Seorang wanita berinisial YA (41) diamankan setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik rekannya sendiri dengan modus pinjam pakai.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Palaran. Penggelapan itu diketahui terjadi pada Jumat (21/11/2015), di Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

Kapolsek Palaran, Kompol Dr. Iswanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terlapor awalnya menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta izin meminjam sepeda motor Honda Vario warna biru dengan alasan keperluan pribadi. 

“Terlapor berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut pada malam hari,” jelasnya

Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi terlapor hanya mendapat janji tanpa kepastian. 

“Bahkan setelah keluarga korban mendatangi kediaman terlapor, kendaraan tersebut tetap tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah,” urainya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terlapor. Selain itu turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu lembar fotokopi STNK, serta satu buah kunci kontak sepeda motor.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Palaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

[RWT] 



Berita Lainnya