Nasional

Kesenjangan Kemampuan Fiskal Daerah, Mendagri Tito Ungkap 39 Daerah Kesulitan Gaji PPPK

Network — Kaltim Today 07 Agustus 2026 19:53
Kesenjangan Kemampuan Fiskal Daerah, Mendagri Tito Ungkap 39 Daerah Kesulitan Gaji PPPK
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Pengelolaan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tantangan kritis bagi struktur keuangan daerah. Ketimpangan kemampuan antarwilayah dalam membayar gaji PPPK bukan sekadar dipicu oleh besaran APBD, melainkan juga kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), struktur porsi belanja pegawai, dan ketergantungan pada Transfer ke Daerah (TKD).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, membeberkan bahwa sebanyak 39 pemerintah daerah di Indonesia tidak memiliki kemampuan fiskal secara mandiri untuk menanggung gaji PPPK akibat besarnya beban belanja pegawai yang membengkak melebihi 50 persen dari APBD.

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top up melalui TKD," ujar Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI.

Tito mencontohkan beberapa daerah yang mengalami kondisi tertekan, seperti Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen, Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen, serta Kabupaten Sigi yang menembus angka 60 persen.

Berdasarkan data Kemendagri per Agustus 2025, dari total 546 daerah di Indonesia, sebanyak 493 daerah (90 persen) masuk kategori kapasitas fiskal lemah, 27 daerah (5 persen) berkategori sedang, dan hanya 26 daerah (5 persen) yang berstatus kapasitas fiskal kuat.

Daerah berbasis industri dan pariwisata seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, Kota Surabaya, Kabupaten Gianyar, hingga Kabupaten Badung mencatatkan indeks kemandirian fiskal tertinggi sehingga relatif mudah mengalokasikan anggaran gaji PPPK.

Sebaliknya, daerah yang bertumpu pada sektor primer seperti Kabupaten Jayawijaya di Papua Pegunungan hanya memiliki target PAD sebesar Rp75,04 miliar di tengah total belanja daerah yang menembus Rp1.452,47 miliar, berbanding jauh dengan Kabupaten Mojokerto yang mengantongi target PAD Rp881,79 miliar.

Kemendagri merilis daftar 10 provinsi pemilik APBD terbesar pada 2025, yakni DKI Jakarta (Rp82,66 triliun), Jawa Barat (Rp31,07 triliun), Jawa Timur (Rp30,22 triliun), Jawa Tengah (Rp24,85 triliun), Kalimantan Timur (Rp20,95 triliun), Sumatera Utara (Rp13,30 triliun), Banten (Rp11,84 triliun), Kalimantan Selatan (Rp11,73 triliun), Aceh (Rp11,01 triliun), dan Sumatera Selatan (Rp10,35 triliun).

Guna menyehatkan struktur APBD, pemerintah mewajibkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mengacu pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku penuh pada 5 Januari 2027.

Saat ini tercatat masih ada 367 kabupaten yang memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen, sementara baru 48 kabupaten yang berhasil menekan batas anggaran tersebut. Kemendagri pun menginstruksikan seluruh pemda untuk melakukan pangkas efisiensi pada pos perjalanan dinas dan acara seremonial demi memenuhi tenggat tata kelola anggaran daerah. 

[RWT] 



Berita Lainnya