Daerah
Permudah Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Penerimaan Santri Baru Ponpes di Tenggarong Seberang Dihentikan
Kaltimtoday.co, Tenggarong – Penerimaan santri baru Tahun Ajaran 2026/2027 di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang resmi dihentikan sementara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren Kementerian Agama RI di tengah sorotan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara, Ariyadi mengatakan, penghentian sementara penerimaan santri baru tercantum dalam Surat Dirjen Pendidikan Pesantren Kemenag RI Nomor B-1704/DJ.1/PP.00.7/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Timur dan ditembuskan ke ponpes tersebut.
“Pada poin ketiga ada rekomendasi penghentian sementara penerimaan santri baru Tahun Ajaran 2026-2027 dalam rangka memudahkan dan memberikan keluasan kepada pihak yang berwenang untuk melihat keadaan dan kondisi pondok pesantren tersebut,” kata Ariyadi, Selasa (9/6/2026).
Meski penerimaan peserta didik baru dihentikan, aktivitas belajar mengajar bagi santri yang sudah terdaftar tetap berlangsung seperti biasa.
“Jadi siswa yang lama tetap mengikuti proses belajar mengajar, siswa yang baru dihentikan. Dalam rangka memudahkan proses-proses yang ramai di medsos tersebut,” sambungnya.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan kasus yang sebelumnya pernah terjadi di pondok pesantren yang sama. Dalam perkara terdahulu, seorang oknum telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman penjara.
Di sisi lain, belakangan kembali muncul dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret pimpinan pondok pesantren dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Namun demikian, Kemenag Kukar mengaku belum menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus terbaru tersebut.
“Kalau yang oknum pertama sudah diputuskan sekian tahun penjara. Cuma oknum yang selanjutnya ini yang ramai beredar di medsos tersebut kami belum tahu, belum ada surat resmi dari pihak yang berwenang, yang berwajib, yang menetapkan bahwa ia tersangka. Masih dalam proses kemungkinan,” jelasnya.
Menurut Ariyadi, penghentian sementara penerimaan santri baru juga dimaksudkan untuk mendukung proses penyelidikan.
“Ya, itu yang bisa mempermudah proses itu dalam penyelidikan, makanya dihentikan,” tuturnya.
Kemenag Kukar akan memantau perkembangan kasus tersebut. Apabila dugaan yang disangkakan kepada oknum tersebut terbukti, pihaknya akan melaporkan kasus itu kepada Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Timur untuk diteruskan ke Kementerian Agama RI.
Bahkan, sanksi berupa pencabutan izin operasional pondok pesantren juga berpeluang dilakukan.
“Bisa kemungkinan izin operasional pondok pesantren tersebut dicabut,” tegas Ariyadi.
Selain penghentian penerimaan santri baru, yayasan yang menaungi pondok pesantren tersebut juga telah melakukan pergantian kepengurusan sementara. Saat ini pengelolaan yayasan dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs).
“Itu juga mereka sudah ada pergantian pengurus yayasan. Yang pertama ini melalui Pjs dulu, bertahap, pelan-pelan. Nanti kemungkinan kalau seumpama yang tersangka ini memang terbukti bersalah, baru mungkin ada pergerakan, perombakan total,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Kemenag Targetkan 1.900 Pesantren Ramah Anak Buntut Maraknya Kasus Pencabulan
- Kasus Asusila Murid Disabilitas di Berau, Ketua DPRD Desak Sanksi Tegas dan Evaluasi Total Institusi Pendidikan
- Guru Ngaji di Kukar Diduga Lecehkan 11 Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Kabur
- Oknum Guru di Berau Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan 5 Siswi Disabilitas
- Kasus Pelecehan Seksual di Berau, Eks Duta Budaya Dituntut 9 Tahun Penjara









