Daerah
Inspektorat Kukar Selidiki Temuan BPK, Sejumlah Pihak Mulai Kembalikan Dana
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pembayaran honorarium tidak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai berjalan.
Selain proses pendalaman yang dilakukan Inspektorat Daerah Kukar, sebagian dana yang menjadi temuan auditor negara juga telah mulai dikembalikan ke kas daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar, Sunggono mengatakan, pengembalian dana dilakukan secara bertahap oleh pihak-pihak yang masuk dalam temuan BPK. Hingga saat ini, nilai pengembalian yang telah diterima diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Kalau dari temuan itu, sekarang masih berproses. Kemarin ada sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta yang sudah dikembalikan,” kata Sunggono.
Meski demikian, jumlah pasti pengembalian belum dapat dipastikan karena proses pendataan masih berlangsung. Inspektorat masih melakukan pencocokan dokumen dan bukti setoran yang masuk dari berbagai sumber.
Menurut Sunggono, sebagian bukti setoran disampaikan langsung ke Inspektorat, sementara sebagian lainnya diterima oleh Dinas PK selaku perangkat daerah yang menjadi objek temuan.
“Karena mereka ketika menyetor ada yang menyerahkan ke Inspektorat, ada juga yang ke Dinas PK,” tuturnya.
Di saat bersamaan, Inspektorat juga tengah menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk mengurai lebih jauh substansi temuan tersebut. Tim pemeriksa saat ini masih mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan auditor BPK guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Sunggono mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci bentuk pelanggaran yang ditemukan karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Memang ada temuan dari BPK, tapi sekarang sedang ada rekomendasi dari BPK yang dilimpahkan kepada Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menilai apakah persoalan tersebut hanya berupa kekeliruan administrasi atau terdapat unsur pelanggaran yang lebih serius.
Inspektorat juga membuka kemungkinan pemberian sanksi apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya manipulasi data atau tindakan yang melanggar ketentuan.
"Kalau memang terbukti ada manipulasi data, yang pasti akan ada sanksi,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- DPRD Kukar Setuju Rekomendasikan Penutupan Ponpes di Tenggarong Seberang Buntut Kasus Kekerasan Seksual
- Rindu Kota Raja Terobati, Rita Widyasari Akhirnya Pulang ke Tenggarong
- Tega Cabuli Bocah 7 Tahun di Belakang Gudang Pasar Samboja, Seorang Satpam Diringkus Polisi
- Mendikdasmen: Program Makan Bergizi Gratis Sukses Dongkrak Prestasi dan Kehadiran Murid
- Anggota DPRD Berau Saga Dorong Pemanfaatan Videotron untuk Promosi Wisata dan Program Pemkab









