Daerah

Manajemen Mie Gacoan Belum Setor Pajak Parkir ke Pemkot Samarinda Sejak 2024, Operasional Terancam Ditutup

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 16 Januari 2026 20:08
Manajemen Mie Gacoan Belum Setor Pajak Parkir ke Pemkot Samarinda Sejak 2024, Operasional Terancam Ditutup
Tampak depan Gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Persoalan tunggakan pajak parkir off-street gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Wahid Hasyim, kini memasuki babak baru. Sejak mulai beroperasi pada tahun 2024, manajemen restoran tersebut diketahui belum menyetorkan kewajiban pajak parkir kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta munculnya gesekan sosial di lingkungan sekitar lokasi usaha. Meski kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak restoran tetap dibayarkan, sektor parkir justru mengalami kemacetan administrasi yang signifikan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen Mie Gacoan yang hingga kini belum memberikan kontribusi pajak parkir sejak pertama kali dibuka pada September 2024. Menurut estimasi legislatif, nilai potensi pendapatan daerah yang hilang akibat kelalaian ini telah mencapai angka yang cukup besar.

“Dari September 2024 sampai sekarang, kontribusi pajak parkir off-street belum ada sama sekali. Itu berarti potensi pendapatan daerah hilang, bisa ratusan juta rupiah,” ujar Iswandi.

Iswandi menjelaskan bahwa mandeknya pembayaran pajak ini disebabkan oleh polemik internal pengelolaan parkir yang melibatkan pihak ketiga dari luar daerah. Diketahui, PT Pesta Pora Indonesia selaku induk usaha menunjuk PT Bahana Security Sistem (BSS) dari Makassar sebagai pengelola parkir. Di sisi lain, terdapat aspirasi dari warga lokal melalui CV Putera Borneo Sejahtera (PBS) yang ingin dilibatkan dalam pengelolaan guna mencegah praktik premanisme dan parkir liar.

“Duduk bersama, pekerjakan warga lokal, bagi hasil yang baik. Jangan sampai kita hanya jadi penonton. Uang berputar di Malang dan Makassar, sementara di Samarinda tidak ada multiplier effect yang berarti,” tegas Iswandi.

Lebih jauh, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa dari aspek teknis, pengelolaan parkir off street sebenarnya telah memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2021, serta wajib terdaftar dalam sistem OSS dengan klasifikasi KBLI 52215.

Meski demikian, ia menegaskan persoalan dampak sosial, seperti potensi kemacetan maupun gangguan ketertiban di sekitar lokasi, tetap menjadi tanggung jawab pengelola untuk dituntaskan sebelum seluruh tahapan perizinan diproses melalui OSS.

“Secara teknis izin sudah lengkap, tetapi dampak sosialnya harus lebih dulu mereka selesaikan,” ujarnya.

DPRD Samarinda melalui Komisi II menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ditemukan solusi atas sengketa pengelolaan dan tunggakan pajak tersebut, legislatif mengancam akan merekomendasikan tindakan tegas berupa penutupan operasional sementara.

“Kalau tidak ada solusi juga, kami akan rekomendasikan tutup sementara sebelum semua ini clear,” pungkas Iswandi dengan nada tegas.

Sementara itu, pihak manajemen Mie Gacoan memilih untuk tidak memberikan komentar terkait persoalan ini. Perwakilan PT Pesta Pora Indonesia di Samarinda, Anton Kurniawan, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media setelah melakukan pertemuan dengan Komisi II DPRD Samarinda.

"Terima kasih ya," ucap Anton singkat sambil meninggalkan lokasi pertemuan.

[RWT]



Berita Lainnya