Daerah
Pelaku Usaha Tolak Penerapan Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan, Omzet Turun hingga 70 Persen
Kaltimtoday.co, Samarinda - Penerapan kebijakan one way atau sistem satu arah di Jalan Abul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, menuai penolakan dari pelaku usaha setempat. Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak negatif pada usaha mereka.
Owner VOC Coffee Shop, Riza, mengungkapkan omzet usahanya anjlok drastis sejak penerapan sistem satu arah.
“Ini hari kedua penerapan, dan kami sudah mengalami penurunan sekitar 70 persen,” ucapnya.
Penurunan omzet itu membuat para pelaku usaha menolak jika kebijakan satu arah diberlakukan secara permanen. Menurut mereka, langkah tersebut justru bisa mematikan roda perekonomian di sekitar Jalan Abul Hasan.
Sebagai bentuk protes, puluhan pelaku usaha menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk penolakan di pembatas jalan yang mengarah dari simpang KH Abul Hasan menuju Jalan Diponegoro.
Keluhan yang serupa juga datang dari Owner Sari Madu, Diah. Dia menyatakan selama penerapan satu arah, banyak pelanggannya yang merasa kesulitan saat hendak singgah ke outlet-nya.
“Banyak pelanggan yang kesulitan setelah penerapan ini, makanya kami merasa keberatan karena berdampak ke pengunjung kami,” jelasnya.
“Karena roti kami itu kan tidak boleh bermalam, ya kalau bermalam bisa basi atau kita terpaksa harus reject,” tambahnya.
Aksi penolakan pelaku usaha ini turut disaksikan oleh Lurah Pasar Pagi, Noormansyah. Ia memastikan akan meneruskan keluhan masyarakat ke pihak terkait.
“Kami akan menyampaikan keluhan ini kepada atasan dan Dishub Samarinda,“ ujarnya.
(Claudius Vico Harijono)
Related Posts
- PLN Gandeng Kejaksaan, Perkuat Perlindungan Aset Ketenagalistrikan
- Aksi Pencurian Kabel Berulang, Penerangan Jembatan Mahkota II Kembali Padam
- Antrean Biosolar Picu Kemacetan dan Kecelakaan, Dishub Samarinda Siapkan Filter Ketat Kendaraan Tak Laik Jalan
- Meski Anggaran Terbatas, Disnakertrans Kaltim Targetkan 20 Angkatan Peserta Pelatihan Kerja di 2026
- 1.804 Pedagang Tempati Lapak Pasar Pagi Tahap Pertama, Polemik Hak Pemegang SKTUB Belum Usai









