Daerah
Plang Kontradiktif di Jalan Imam Bonjol Samarinda Buat Bingung, Warga Tagih Penjelasan Dishub
Kaltimtoday.co, Samarinda - Plang kontradiktif dilarang parkir dan parkir berlangganan tengah disorot. Postingan akun @wiwied_arya di instagram stories, mempertanyakan kebijakan dishub tentang plang tersebut melalui media sosialnya.
Tepat di Jalan Imam Bonjol Samarinda, plang dilarang parkir berjejer dengan plang parkir berlangganan yang disinyalir membuat bingung warga sekitar.
Dalam unggahan tersebut, @wiwied_arya meminta kejelasan terhadap Dishub Samarinda dan Dishub Kaltim, mengenai plang yang dinilai kontradiktif.
"Tolong dong dijelaskan maksudnya gimana, giliran kita yang parkir, digembosi apa ditilang gara gara anda pasang plang begini, bikin bingung warga," ucap akun tersebut.
Postingan itu rupanya juga direpost oleh salah satu anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz sebagai bentuk penyampaian keluhan masyarakat di media sosial.
Menurut keterangan tukang parkir di sana, plang tersebut rupanya sudah terpasang sekitar satu bulan lalu. Tukang parkir membenarkan bahwa Dishub beberapa waktu lalu sempat memasang di area depan toko ritel di Jalan Imam Bonjol.
Salah satu warga Samarinda, Sulaiman yang sempat mampir di toko roti, memberikan tanggapannya terkait plang tersebut. Ia mengaku bingung, atas plang yang dipasang oleh dinas perhubungan.
"Bingung, sangat bingung dengan plang ini. Maksud saya, lebih baik parkir dibuat satu arah saja. Jadi kita sama-sama tidak terjebak. Harus disesuaikan lagi agar tidak membingungkan masyarakat," ucapnya pada Jumat (05/12/2025).
Sulaiman justru mengikuti aturan yang berlaku, yakni memarkirkan kendaraannya di marka seberang jalan yang telah disediakan.
“Kalau saya dari arah sana biasanya parkir di sebelah kiri. Saya ikut saja aturannya, ikut marka yang diberikan," imbuhnya.
Di akhir percakapan, Sulaiman menegaskan pentingnya kejelasan aturan parkir. Hal ini agar masyarakat yang hendak memarkirkan kendaraannya, tidak bingung atas plang yang terpasang di median jalan.
“Yang penting jelas saja aturannya, biar masyarakat tidak bingung," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- PLN Gandeng Kejaksaan, Perkuat Perlindungan Aset Ketenagalistrikan
- Aksi Pencurian Kabel Berulang, Penerangan Jembatan Mahkota II Kembali Padam
- Antrean Biosolar Picu Kemacetan dan Kecelakaan, Dishub Samarinda Siapkan Filter Ketat Kendaraan Tak Laik Jalan
- Semarak Finale Party Glorience Smaridasa ke 28, Panggung Bakat Siswa hingga Apresiasi Guru
- Meski Anggaran Terbatas, Disnakertrans Kaltim Targetkan 20 Angkatan Peserta Pelatihan Kerja di 2026









