Advertorial
Ciptakan Standar Kualitas Penduduk, DPPKB Ajak OPD dan Stakeholder Lakukan Review Naskah GDPK
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Samarinda mengajak sejumlah OPD dan Stakeholder melakukan review naskah Review Naskah Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Samarinda 2025 - 2045.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Lt.2 Badan Perencanaan Pembangunan Riset Dan Inovasi Daerah Kota Samarinda, pada Jumat (11/10/2024).
Dalam membuat GDPK, tentunya perlu masukan yang intensif dari sejumlah OPD yang terlibat, serta data-data untuk penunjang GDPK tersebut.
"Yang diharapkan dari review ini, kami bisa menerima masukan untuk sinkronisasi, sesuai dengan arahan dari BKKBN Pusat dan Kalimantan Timur," ucap Muhammad Habibi selaku Anggota Tim Penyusun Dokuman GDPK dan Kajian Akdemik dari Universitas Widya Gama Mahakm Samarinda.
Diketahui, penyusunan GDPK ini melibatkan sejumlah akademisi dan pakar UWGM Samarinda, dari beragam latar belakang yang berbeda-beda. Habisi menyebut, kontribusi dari beberapa OPD yang terlibat sangat dibutuhkan dalam penyusunan GDPK.
"Maka kami sangat membutuhkan data makro dari OPD, untuk menunjang proyeksi ini ke depannya," kata Habibi.
Kendati begitu, Habibi menyebut jika pembuatan GDPK ini nantinya akan berdampak bagi pengendalian penduduk di Samarinda, khususnya soal kuantitas serta kualitas penduduk itu sendiri.
"Jadi GDPK ini nantinya sebagai pedoman, agar penduduk yang datang ke Samarinda, bisa dikondisikan, supaya tidak menimbulkan masalah-masalah sosial dan kependudukan lainnya seperti terjadi di kota-kota lainnya," tutup Habibi.
[RWT | ADV]
Related Posts
- Kepatuhan ASN Bayar Zakat Masih Lemah, Baznas Kaltim Minta Aturan Tak Lagi Sukarela
- Lewat Seni, Generasi Muda Gaungkan Seruan Perlindungan Lanskap Mahakam
- Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Pria Diamankan di Terminal Lempake
- Kritik Trump Tangkap Presiden Venezuela, Megawati Soroti Neokolonialisme di Rakernas I PDI Perjuangan
- PLN Gandeng Kejaksaan, Perkuat Perlindungan Aset Ketenagalistrikan








