Daerah
Sidang Penusukan di Samarinda: Kuasa Hukum Cium Kejanggalan Keterangan Saksi Rengganis
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim kuasa hukum terdakwa mencium adanya kejanggalan mendalam pada keterangan yang disampaikan oleh saksi kunci, Rengganis, dalam sidang lanjutan kasus penusukan Jalan Otto Iskandardinata (Otista) di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (25/6/2026).
Kesaksian wanita yang diduga kuat berkaitan erat dengan pemicu insiden berdarah pada 5 Januari 2026 lalu itu dinilai janggal karena berbelit-belit dan bertolak belakang dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta hasil rekonstruksi kepolisian.
Sebelumnya, di hadapan majelis hakim, saksi Rengganis membeberkan bahwa aksi penusukan yang dilakukan oleh terdakwa dipicu karena dirinya mengadu kepada sang suami, Solihin. Rengganis mengaku telah menjadi korban penjambretan sekaligus pelecehan yang diduga dilakukan oleh korban.
Namun, jalannya persidangan langsung disorot tajam oleh Kuasa Hukum terdakwa, Kaharuddin, setelah mendengarkan kesaksian Rengganis yang mendadak berubah dari keterangan awal yang ia berikan kepada penyidik Polresta Samarinda.
"Dalam BAP dan rekonstruksi yang dilakukan di kepolisian, disampaikan bahwa saksi Solihin melakukan pemukulan terlebih dahulu. Namun pada persidangan hari ini, saksi Rengganis menyatakan tidak melihat adanya pemukulan tersebut," ujar Kaharuddin usai persidangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan terdakwa, pemukulan yang diduga dilakukan Solihin menjadi salah satu peristiwa yang terjadi sebelum aksi penusukan. Menurutnya, hal itu juga tergambar dalam rangkaian adegan saat rekonstruksi perkara.
Kaharuddin menilai keterangan Rengganis yang mengaku tidak melihat adanya pemukulan tersebut perlu dicermati. Sebab, berdasarkan posisi para pihak saat kejadian, saksi disebut berada dalam jarak yang cukup dekat dengan korban maupun Solihin.
"Kalau berbicara jarak, posisi saksi Rengganis dengan Solihin sangat dekat. Karena itu kami menilai cukup sulit apabila yang bersangkutan tidak melihat peristiwa tersebut," katanya.
Dalam persidangan, lanjut Kaharuddin, pihaknya juga mempertanyakan fokus perhatian saksi saat kejadian berlangsung. Menurutnya, Rengganis mengaku hanya memperhatikan terdakwa dan tidak memperhatikan kondisi korban setelah terjadi penusukan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berpendapat terdapat fakta-fakta yang masih perlu didalami melalui keterangan saksi lainnya.
Kaharuddin juga menyatakan pihaknya meyakini tindakan penusukan yang dilakukan terdakwa terjadi setelah adanya provokasi berupa pemukulan yang diduga dilakukan Solihin. Namun, hal tersebut masih menunggu pembuktian lebih lanjut di persidangan.
"Kami masih menunggu keterangan dari saksi Solihin untuk memberikan penjelasan terkait rangkaian peristiwa yang terjadi saat itu," ujarnya.
Persidangan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta secara utuh di hadapan majelis hakim.
[RWT]
Related Posts
- Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti









