Daerah

Perusda BKS Siapkan Perubahan KBLI, Bidik Model Holding Ala BUMN Tambang

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 19 Januari 2026 14:38
Perusda BKS Siapkan Perubahan KBLI, Bidik Model Holding Ala BUMN Tambang
Direktur Utama Perusda PT BKS, Nidya Listiyono. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tengah menyiapkan langkah strategis dengan mengubah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai upaya memperluas peran bisnis di sektor pertambangan. Langkah ini diambil menyusul belum adanya kepastian peluang pengelolaan tambang dari skema relinkuish PKP2B maupun pertambangan rakyat.

Direktur Utama Perusda PT BKS, Nidya Listiyono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menjalin komunikasi dengan sejumlah pemegang PKP2B yang berencana melakukan pengembalian wilayah tambang. Namun, belum ada kepastian jadwal maupun sinyal positif dalam waktu dekat.

“Sampai hari ini kami sudah berkomunikasi dengan beberapa PKP2B yang akan relinquish, tapi memang belum ada jadwal dan belum ada tanda-tanda positif,” ujar Nidya.

Di sisi lain, peluang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga belum dapat dimanfaatkan. Nidya menyebut, keterbatasan lokasi serta tingginya persaingan membuat Perusda BKS belum memperoleh ruang untuk terlibat secara langsung.

“Kami juga belum mendapatkan lokasi IPR, karena saat ini hampir semua pihak ingin masuk ke sektor tersebut,” katanya.

Kondisi tersebut mendorong Perusda BKS menyiapkan alternatif lain dengan mengubah KBLI perusahaan. Ke depan, Perusda BKS tidak hanya berorientasi pada kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi diarahkan menjadi holding yang membawahi sejumlah anak perusahaan, meniru model bisnis BUMN tambang melalui MIND ID.

“KBLI kami akan diubah, tidak hanya soal kepemilikan IUP. Arahnya seperti holding, sehingga bisa terlibat di penjualan, pengangkutan, dan usaha pendukung pertambangan lainnya,” jelasnya.

Nidya menegaskan, meskipun nantinya Perusda BKS memperoleh wilayah tambang, proses pemanfaatannya tidak bisa dilakukan secara instan. Tahapan perizinan dan administrasi diperkirakan memakan waktu hingga satu sampai dua tahun.

Saat ini, Perusda BKS tengah mempersiapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas perubahan KBLI tersebut. Selain itu, perusahaan juga sedang melakukan feasibility study (FS) terkait pengembangan anak perusahaan.

Ia menambahkan, konsep holding ini nantinya memungkinkan setiap anak perusahaan fokus pada komoditas tertentu. Misalnya, anak perusahaan khusus batu bara, emas, maupun pasir, sehingga pengelolaan bisnis dapat berjalan lebih terarah dan profesional.

“Kalau nanti BKS menjadi holding, maka setiap komoditas akan ditangani oleh anak perusahaan masing-masing,” tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya